Kasus Penculikan Kacab Bank BUMN, TNI AD Bantah Prajurit Bisa “Di-hire” untuk Aksi Ilegal
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– TNI Angkatan Darat (AD) menegaskan bahwa kasus keterlibatan dua oknum prajurit dalam penculikan Kepala Cabang Pembantu (KCP) salah satu bank BUMN di Jakarta tidak bisa digeneralisasi sebagai bukti bahwa prajurit TNI dapat “di-
hire
” atau dipekerjakan untuk aksi ilegal.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menekankan, tindakan kedua prajurit tersebut merupakan keputusan pribadi yang tidak mewakili institusi TNI AD.
“Apabila ada satu personel TNI Angkatan Darat yang seperti itu bisa di-
hire
, bisa diminta tolong untuk suatu kegiatan yang melanggar hukum, terus dia meng-iya kan, itu tidak bisa lalu dikatakan bahwa semua prajurit TNI itu bisa di-
hire
untuk membantu menyelesaikan permasalahan-permasalahan terkait hal itu. Tidak,” kata Wahyu ditemui di Monas, Jakarta, Sabtu (20/9/2025).
Wahyu menambahkan, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak telah mengingatkan seluruh jajaran untuk lebih berhati-hati dalam pergaulan dan menolak segala permintaan bantuan yang berpotensi melanggar hukum.
“Bapak KSAD juga menyampaikan, kita akan mengatakan evaluasi. Ini yang kita ingatkan, bagaimana pengendalian diri. Pengendalian diri untuk melaksanakan pergaulan, kegiatan di lingkungan,” ujar Wahyu.
“Pertimbangkan betul. Pertimbangkan betul saat kita berkawan, saat kita berkomunikasi, ada suatu permohonan bantuan. Apa manfaatnya untuk personal, masing-masing, dan apa manfaatnya untuk satuan, apa kerugiannya untuk personal, dan apa kerugiannya untuk satuan maupun institusi,” tambah Wahyu.
Wahyu memastikan, kasus ini menjadi bahan evaluasi internal TNI AD agar kejadian serupa tidak terulang.
Menurutnya, setiap prajurit tetap dituntut hadir di tengah masyarakat untuk membantu menyelesaikan persoalan warga, tetapi hanya dalam koridor yang sah dan legal.
“Prajurit TNI Angkatan Darat harus berada di tengah-tengah masyarakat, harus membantu masyarakat. Tetapi pertimbangkan betul, permasalahannya apa. Tidak yang melanggar hukum,” tegas Wahyu.
Sebelumnya, Polisi Militer Kodam Jaya mengungkap keterlibatan dua oknum prajurit TNI AD, Serka N dan Kopda FH, dalam kasus penculikan Kacab bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta.
Keduanya disebut menerima tawaran imbalan Rp 100 juta dari tersangka sipil berinisial JP untuk menjemput paksa korban.
Serka N kemudian mengajak Kopda FH untuk membantu eksekusi penculikan.
Kasus ini kini ditangani aparat kepolisian dan Polisi Militer, sementara kedua oknum prajurit tengah diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kasus Penculikan Kacab Bank BUMN, TNI AD Bantah Prajurit Bisa "Di-hire" untuk Aksi Ilegal Nasional 20 September 2025
/data/photo/2025/09/20/68ce257e8da8f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)