Kasus Penculikan Anak di Kota Malang Terbongkar, Orangtua Sempat Beri Tebusan

Kasus Penculikan Anak di Kota Malang Terbongkar, Orangtua Sempat Beri Tebusan

Malang(beritajatim.com) – Polresta Malang Kota mengungkap kasus penculikan anak yang terjadi di Perumahan Pesona Mutiara Tidar pada Kamis, 21 Mei 2025 sekitar pukul 11.00 WIB. Pelaku penculikan adalah AEP (35 tahun) dengan korban adalah AD anak dari ACA (34 tahun).

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Nanang Haryono mengatakan bahwa modus yang dilakukan AEP adalah berpura-pura mengajak ACA untuk membicarakan bisnis. Saat ACA pergi untuk menemui AEP justru menuju rumah ACA untuk menculik AD.

“Setelah ibu korban keluar, pelaku ini menuju rumah korban untuk menculik anak tersebut,” ujar Nanang.

Dalam penculikan itu, AEP sempat mengancam asisten rumah tangga ACA dengan pisau saat sudah di depan rumah. Setelah AEP pergi membawa AD barulah ART menelpon ACA selanjutnya melapor ke Polresta Malang Kota.

“Pelaku sempat mengancam menggunakan pisau ke ART-nya setelah sudah di depan pintu. Dan pelaku akhirnya membawa anak itu ke mobil dan kabur,” ujar Nanang.

Polresta Malang Kota yang melakukan pengejaran bekerjasama dengan Polsek Batu karena diketahui pelaku dan korban ada di kawasan Junrejo Kota Batu. Sekitar pukul 14.00 WIB pelaku berhasil diamankan dan AD berhasil diselamatkan.

“Tidak sampai 4 jam kita amankan. Kita dapati pelaku, mobil dan korban. Langsung kita tangkap,” ujar Nanang.

Dalam penculikan ini pelaku sempat meminta uang tebusan sebesar Rp150 juta kepada ibu korban. ACA bahkan telah mentransfer Rp20 juta sebanyak dua kali. Pelaku pun dijerat dengan Pasal 83 junto Pasal 76F UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 328 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kalau tidak ditebus, katanya mau dijual. QRIS itu, akunnya nyambung ke akun judi online (judol) milik pelaku,” ujar Nanang. [luc/aje]