Kasus Pencemaran Nama Baik RK, Bareskrim Ungkap Alasan Lisa Mariana Belum Ditahan

Kasus Pencemaran Nama Baik RK, Bareskrim Ungkap Alasan Lisa Mariana Belum Ditahan

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menjelaskan alasan selebgram Lisa Mariana tak ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka di kasus pencemaran nama baik Ridwan Kamil (RK).

Kombes Rizki, Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri mengemukakan alasan Lisa tidak ditahan karena ancaman hukuman pada pasal yang diterapkan tidak sampai 5 tahun ke atas. “Ancaman hukumannya tidak bisa ditahan,” ujar Rizki kepada wartawan, Jumat (24/10/2025).

Dia menjelaskan pasal yang dipersangkakan kepada Lisa Mariana itu yakni Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun pidana. “310 [ancaman sembilan bulan penjara] dan atau 311 [ancaman empat tahun penjara] KUHP,” pungkas Rizki.

Sebelumnya, Lisa telah memenuhi panggilan perdana Bareskrim Polri secara perdana hari ini, Jumat (24/10/2025). Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, Lisa tiba bersama pengacaranya sekitar 14.26 WIB. 

Terlihat Lisa mengenakan baju berwarna putih dengan corak bergaris saat tiba di Bareskrim Polri. Selang lima jam, Lisa keluar dari ruang pemeriksaan setelah menjawab 44 pertanyaan penyidik.

“Alhamdulillah berjalan dengan lancar. Bapak-bapak yang di atas juga baik-baik banget dan alhamdulillah aku bisa beraktivitas seperti sediakala. Udah itu aja,” ujar Lisa usai diperiksa.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso mengatakan pihaknya telah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Lisa sebagai tersangka. Rizki menyebut status tersangka melekat sejak sepekan sebelumnya.

Kasus pencemaran nama baik diusut berdasarkan laporan Ridwan Kamil melalui kuasa hukumnya dengan laporan teregister nomor: LP/B/174/IV/2025 /Bareskrim.

Dalam pengusutannya, Bareskrim telah melakukan pengambilan tes DNA RK, Lisa dan anaknya berinisial CA. Hasilnya, kepolisian menyatakan bahwa RK bukan orang tua biologis dari analisis berinisial CA (3).

Hal tersebut terungkap berdasarkan hasil tes DNA dari sampel genetik seperti liur dan darah RK, Lisa Mariana dan anaknya yang diumumkan pada Rabu (20/8/2025).