Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Kasus Pemerasan Polisi di DWP, Apa Sanksi yang Diberikan?

Kasus Pemerasan Polisi di DWP, Apa Sanksi yang Diberikan?

Kasus Pemerasan Polisi di DWP, Apa Sanksi yang Diberikan?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Kasus pemerasan yang melibatkan sejumlah polisi di acara
Djakarta Warehouse Project
(DWP) di Kemayoran, Jakarta Pusat, mengundang perhatian publik dan tindakan tegas dari pihak kepolisian.
Kasus ini terjadi pada 13-15 Desember 2024, dan sudah mulai diusut setelah laporan dari para penonton yang menjadi korban.
Dua anggota polisi telah mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah menjalani sidang etik yang dilakukan oleh Divpropam Polri pada Rabu, 31 Desember 2024.
Kedua polisi tersebut adalah mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dan seorang polisi yang diidentifikasi dengan inisial Y, yang diduga adalah AKP Yudhy Triananta Syaeful, mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Dugaan ini diperkuat oleh daftar 34 polisi yang baru-baru ini dimutasi.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko juga mengonfirmasi bahwa satu anggota polisi lainnya berinisial M akan menjalani sidang etik.
“Untuk satu (M) terduga pelanggar, sidang etik masih terus berjalan dan akan kembali dilanjutkan pada Kamis, 2 Januari 2025,” tambah Truno.
Namun, identitas polisi berinisial M tersebut belum diungkap secara resmi.
Berdasarkan informasi yang beredar, M diduga adalah mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia.
Kasus pemerasan ini terungkap setelah sejumlah penonton DWP mengungkapkan pengalaman buruk mereka di media sosial, khususnya Instagram.
Banyak yang melaporkan bahwa mereka telah diperas dan diintimidasi oleh oknum polisi.
Pihak penyelenggara, Ismaya Live, kemudian mengonfirmasi adanya insiden tersebut dan mendorong para penonton yang mengalami pemerasan untuk melapor kepada pihak berwajib.
Salah satu korban, Ilham, seorang penonton asal Malaysia, berbagi pengalamannya yang menyedihkan.
Ia mengaku bahwa oknum polisi menarik tangannya di tengah konser dan memintanya untuk menyerahkan paspor dan uang.
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri mengidentifikasi 18 polisi yang diduga terlibat dalam aksi pemerasan terhadap penonton DWP 2024.
Mereka terdiri dari anggota Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Kemayoran.
Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri Irjen Abdul Karim menyatakan bahwa ke-18 polisi tersebut telah diamankan dan ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) di Propam Mabes Polri.
“Jadi ada terdapat 18 orang, masih tetap jumlahnya sama yang sudah kita amankan, ini sudah meliputi dari personel polsek, polres, maupun polda,” ujar Abdul di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Menanggapi kasus pemerasan ini, Polda Metro Jaya melakukan mutasi terhadap 34 anggotanya.
Surat telegram (TR) mengenai mutasi ini ditandatangani oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Metro Jaya Kombes Muh. Dwita Kumu Wardana.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya surat telegram tersebut.
“Benar,” ujar Ade Ary Syam saat dihubungi pada Kamis (26/12/2024).
Sementara itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut saat ditanya apakah mutasi ini terkait dengan kasus DWP, 
“Kita akan cek dulu ya apakah betul, dan apakah terkait dengan kasus dugaan pemerasan oleh oknum polisi,” ungkap Komisioner Kompolnas Choirul Anam.
Kasus ini menjadi sorotan masyarakat dan menimbulkan harapan untuk tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang merusak citra kepolisian dan melakukan tindakan kriminal.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.