Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Kasus Pemerasan Penonton Malaysia di DWP 2024, Briptu Dodi Dijatuhi Sanksi Demosi 5 Tahun

Kasus Pemerasan Penonton Malaysia di DWP 2024, Briptu Dodi Dijatuhi Sanksi Demosi 5 Tahun

Jakarta, Beritasatu.com – Anggota Polda Metro Jaya, Briptu Dodi, dijatuhi sanksi demosi berupa penurunan pangkat dan jabatan selama 5 tahun. Keputusan ini diambil setelah ia menjalani sidang etik terkait kasus pemerasan terhadap WNA Malaysia di acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 dengan kedok tes urine.

Sidang etik berlangsung pada Rabu (8/1/2025) di ruang Sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC. Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Erdi A Chaniago, mengonfirmasi Briptu Dodi merupakan anggota Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

“Sidang dilakukan pukul 09.00 hingga 14.10 WIB. Briptu Dodi terbukti melakukan pelanggaran etik dengan menangkap dan memeras penonton DWP 2024 menggunakan kedok tes urine,” ujar Erdi.

Atas perbuatannya, Briptu Dodi dijatuhi sanksi berupa demosi selama 5 tahun. Namun, ia menyatakan banding atas putusan tersebut.

“Atas putusan itu, pelanggar menyatakan banding,” ungkap Erdi.

Saat ini, Mabes Polri menyatakan fokus pada penyelesaian sidang etik sebelum memutuskan apakah kasus tersebut akan berlanjut ke ranah pidana.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa Polri berkomitmen menindak tegas pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya.

“Polri selalu bersikap proporsional dalam menangani kasus-kasus seperti ini. Setelah sidang etik selesai dan banding diputuskan, kami akan mengambil langkah berikutnya sesuai prosedur,” ujar Trunoyudo.

Ia menambahkan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut dilibatkan untuk memastikan transparansi dalam pengawasan kasus ini.

“Semua pihak memiliki hak untuk mengawasi proses ini. Kompolnas sudah dilibatkan sejak awal,” imbuhnya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan penyelidikan pidana, Trunoyudo menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil banding sebelum membuat keputusan lebih lanjut.

“Kita tidak bisa berandai-andai. Tunggu saja prosesnya selesai,” tutup Trunoyudo terkait kasus pemerasan DWP 2024 tersebut.