Kasus Pemerasan Penerbitan Sertifikat K3, Noel Ebenezer Cs Disidang Pekan Depan

Kasus Pemerasan Penerbitan Sertifikat K3, Noel Ebenezer Cs Disidang Pekan Depan

Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel Ebenezer akan menjalani sidang perdana pekan depan dalam kasus dugaan pemerasan penerbitan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra mengatakan Kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus telah meregister perkara atas nama Immanuel Ebenezer Gerungan dengan nomor register 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst. 

“Ketua PN Jakpus telah menunjuk majelis hakim yaitu Nur Sari Baktiana sebagai ketua majelis dengan anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setiawan. Dijadwalkan sidang perdana digelar pada Senin, 19 Januari 2025,” Kata Andi Saputra, Selasa (13/1/2026).

Selain Noel, Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi akan menyidang 10 terdakwa lainnya, yakni:

1. Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025 

2. Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang

3. Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025

4. Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 sampai sekarang

5. Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang

6. Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025

7. Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator

8. Supriadi selaku Koordinator

9. Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia

10. Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia

Sebagai informasi, Immanuel Ebenezer dan 10 tersangka lainnya merupakan tersangka terkait dugaan pemerasan penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Mereka diduga melakukan penggelembungan dana penerbitan sertifikat K3 dari sebesar Rp275.000 menjadi Rp6 juta. KPK juga telah memindahkan 32 kendaraan ke Rupbasan KPK di Cawang. Para tersangka diduga memperlambat, mempersulit, dan tidak memproses permohonan penerbitan sertifikat.