Bisnis.com, JAKARTA – Divpropam Mabes Polri telah menetapkan sanksi etik terhadap Aipda M Rohyani berupa permintaan maaf terhadap pimpinan Polri.
Aipda M Rohyani merupakan pelanggar kategori sedang dalam kasus pelindasan pengemudi ojol Affan Kurniawan dengan mobil Brimob. Saat kejadian, Rohyani merupakan penumpang rantis Brimob tersebut.
Perbuatan Aipda M Rohyani dinyatakan sebagai perbuatan tercela oleh majelis hakim sidang komisi kode etik profesi (KKEP) Polri. Sidang itu digelar di Gedung TNCC Mabes Polri pada Senin (29/9/2025).
“[Sanksi etik] pelanggar diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang dan tertulis kepada pimpinan Polri,” bunyi sanksi yang diungkap majelis hakim, dikutip Selasa (30/9/2025).
Selain itu, Aipda M Rohyani disanksi administrasi berupa penempatan dalam tempat khusus selama 20 hari.
Sanksi administratif itu telah dijalani sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025, di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri dan Korbrimob Polri.
Adapun, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Chaniago mengemukakan Aipda Rohyani dinyatakan tidak menjalankan tanggung jawab etiknya saat kejadian.
Sebab, Aipda Rohyani tidak mengingatkan Komandan Kompol Kosmas K. Gae dan pengemudi Bripka Rohmad terkait prosedur penanganan massa aksi.
“Kelalaian tersebut berkontribusi terhadap jatuhnya korban jiwa atas nama Sdr. Affan Kurniawan,” kata Erdi dalam keterangan tertulis, Selasa (30/9/2025).
Aipda Rohyani, kata Erdi, telah menerima putusan itu dan berkomitmen untuk memperbaiki sikap serta menjunjung tinggi nilai profesi Polri.
