Jakarta, Beritasatu.com – Kasus pagar laut yang membentang di Perairan Tangerang berpotensi berkembang menjadi dugaan tindak pidana korupsi. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut masih menunggu berkas perkara dari Bareskrim Polri guna mengusut kasus ini lebih lanjut di ranah hukum pidana khusus.
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar. Dia mengatakan, hingga kini, berkas perkara belum juga diterima kembali dari penyidik Bareskrim Polri.
“Hingga saat ini penyidik belum mengirimkan berkas perkara a quo dengan pasal sangkaan dalam UU Tipikor,” kata Harli, Selasa (8/4/2025).
Arah Kasus Berubah Jadi Korupsi
Sebelumnya, penyidikan kasus pagar laut Tangerang dilakukan dengan dasar tindak pidana umum. Namun, berdasarkan petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU), kasus ini diminta untuk disidik lebih lanjut menggunakan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Oleh JPU memberi petunjuk agar disidik dengan UU Tipikor, tentu secara administrasi penanganan perkara berubah,” jelas Harli.
Kejagung juga akan segera berkoordinasi dengan jajaran pidana khusus (Pidsus) setelah menerima berkas lengkap dari Bareskrim Polri.
Kejagung Belum Pastikan Batas Waktu Berkas
Ketika ditanya mengenai potensi kedaluwarsanya berkas jika melebihi 14 hari sejak dikembalikan, Harli enggan memberi komentar lebih lanjut.
“Sebaiknya ditanya ke penyidik. Namun harus dipahami sebelumnya penyidik melakukan penyidikan dengan pasal-pasal dalam tindak pidana umum,” tutupnya terkait kasus pagar laut Tangerang.
