Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) telah menerima laporan terkait pagar laut di Bekasi, Jawa Barat. Laporan ini tertuan dalam laporan polisi nomor LP/B/64/2/2025 SPKT/BARESKRIM POLRI.
Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, pelaporan ini terkait dugaan pemalsuan surat atau akte otentik yang tertuang dalam Pasal 263 KUHP atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP, juncto Pasal 55-56 KUHP.
“Yang mana terkait 93 sertifikat hak milik yang terjadi di Desa Sagarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat sekitar tahun 2022,” kata Djuhandani kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/2).
“Dimana kita penyidik, dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana Umum, sudah melaksanakan penyelidikan dengan mengeluarkan surat perintah penyelidikan,” sambungnya.
Atas laporan dan penyelidikan perkara ini, saat ini pihaknya sudah memeriksa pihak pelapor, ketua dan anggota eks panitia ajudikasi PTSL atau penerbitan 93 sertifikat hak milik yang terjadi di Desa Sagarajaya.
“Kemudian para pejabat kantor pertanahan Kabupaten Bekasi dan pegawai pada Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN. Dari hasil pemeriksaan saat ini, diperoleh data dan fakta bahwa diduga modus operandi yang dilakukan oleh para oknum atau pelaku adalah merubah data 93 SHM,” jelasnya.
“Diduga para pelaku mengubah data subjek atau nama pemegang hak, dan mengubah data objek atau lokasi yang sebelumnya berada di darat menjadi berlokasi di laut, dengan jumlah yang lebih luas, luasan yang lebih luas dari aslinya,” sambungnya.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5096941/original/059593300_1737030050-20250116-Pagar_Laut_Bekasi-HER_7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)