Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita 24 aset terkait penyidikan kasus pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Aset-aset tersebut diduga punya afiliasi dengan pihak tersangka dalam kasus LPEI ini.
“KPK telah melakukan penyitaan aset atas nama perusahaan yang terafilisasi dengan tersangka,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Disebutkan Asep, 22 aset yang disita terkait kasus LPEI terletak di Jabodetabek, sedangkan dua aset lainnya di Surabaya. Nilai seluruh aset itu mencapai ratusan miliar rupiah.
“Terhadap ke-24 aset tersebut dilakukan penilaian berdasarkan ZNT senilai Rp 882.546.180.000,” ujar Asep.
KPK menduga telah terjadi benturan kepentingan antara direktur LPEI dengan pihak PT Petro Energy selaku debitur. Diduga ada kesepakatan awal demi mempermudah proses pemberian kredit.
Total ada lima orang tersangka dalam kasus LPEI tersebut yaitu Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi (DW), Direktur Pelaksana IV Arif Setiawan (AS), Komisaris Utama PT Petro Energy (PE) Jimmy Masrin (JM), Direktur Utama PT Petro Energy Newin Nugroho (NN), dan konsultan, Susy Mira Dewi (SMD).