Liputan6.com, Jakarta Kasus pencemaran nama baik yang menjerat model majalah dewasa, Lisa Mariana, memasuki babak baru. Lisa sebelumnya dilaporkan oleh mantan gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Polri menyerahkan berkas perkara atau tahap I kasus tersebut ke Kejaksaan.
“Untuk khusus kasus yang di Bareskrim, dalam hal ini penyidik telah melengkapi berkas perkara, kemudian sudah melimpahkan berkas perkara tahap satu, sehingga nanti kita menunggu petunjuk dari jaksa penuntut umum,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Jakarta, Rabu (19/11).
Berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Pelimpahan berkas sudah dilakukan sejak 13 November 2025 lalu.
“Di mana Jaksa Penuntut Umum yang ditunjuk adalah di wilayah Kejati Jawa Barat,” sambungnya.
Saat ini, Polri sedang menunggu apakah berkas yang dilimpahkan langsung dinyatakan lengkap atau P19.
“Apa yang menjadi kelengkapan berkas perkara syarat-syarat formil dan materil sudah dipenuhi. Namun koordinasi dalam criminal justice system, untuk lebih meyakinkan lagi ini bisa dibawa ke persidangan,” ujarnya.
Selebgram Lisa Mariana akhirnya menjalani tes DNA di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis (7/8/2025). Tes ini merupakan bagian dari proses hukum terkait laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kam…
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5308288/original/073165400_1754540677-IMG_7410.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)