Kasus Laptop Chromebook, Kejagung Periksa 14 Saksi

Kasus Laptop Chromebook, Kejagung Periksa 14 Saksi

Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa 14 saksi terkait dengan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan 14 saksi itu diperiksa pada 8-9 Oktober 2025.

Dia merincikan untuk pemeriksaan saksi pada (8/10/2025) terdapat 10 saksi. Dari 10 saksi itu ada sejumlah pejabat PT Goto Gojek Tokopedia mulai dari RAK selaku Direktur Legal and Corporate Secretary dan R selaku VP Treasury.

“RAK selaku Direktur Legal and Corporate Secretary PT GoTo Gojek Tokopedia, Tbk dan R selaku VP Treasury PT GoTo Gojek Tokopedia, Tbk telah diperiksa,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (10/10/2025).

Pemeriksaan selanjutnya juga Telah dilakukan terhadap AKU selaku Group Head of Finance & Accounting GoTo Group; YN selaku Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Indonesia tahun 2024; dan IS selaku Commercial Channel Lead.

Kemudian, TR selaku Direktur PT Supertone; JC selaku Managing Director PT Hewlwel Packed (HP) Indonesia; dan PBSK selaku Accounting Manajer PT Evercross Technology Indonesia turut diperiksa.

Sementara itu, dua saksi lainnya berasal dari pemerintahan seperti DHK selaku PPK Direktorat SMA Kemendikbudristek pada 2021 dan SA selaku Direktur SMA pada Dirjen PAUD, SD, SMP Kemendikbudristek tahun 2021.

Adapun, untuk pemeriksaan pada (9/10/2025) ada empat saksi. Mereka yakni WC selaku Wakil Presiden Direktur PT Multipolar Technology, Tbk. dan FF selaku Account Manager PT Multipolar Technology. 

Selanjutnya, LMNG selaku Presiden Direktur PT Acer Indonesia dan MF selaku Direksi Utama PT Libera Technologies. 

Hanya saja, Anang tidak menjelaskan secara detail terkait pemeriksaan saksi itu. Dia hanya mengemukakan bahwa pemeriksaan ini untuk melengkapi berkas perkara yang ada.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkasnya.

Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022.

Satu dari empat tersangka itu adalah Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. Tersangka lainnya yakni, Jurist Tan selaku Stafsus Mendikbudristek tahun 2020–2024 dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.

Kemudian, Sri Wahyuningsih (SW) selaku eks Direktur SD di Kemendikbudristek dan Mulyatsyah selaku eks Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kemendikbudristek.

Sri dan Mulyatsyah merupakan KPA dalam proyek pengadaan pendidikan ini. Sementara itu, Kejagung juga telah menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,9 triliun.