Lumajang (beritajatim.com) – Kasus temuan ladang ganja di kawasan lereng Gunung Semeru, Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, masih terus bergulir.
Informasi yang cukup bikin heboh muncul dari dua terdakwa, Suwari dan Jemaat. Mereka menyebut masih ada 14 orang pelaku yang diakui memiliki profesi sama sebagai penanam ganja dan belum tertangkap.
Terdakwa Suwari mengatakan, sebelum aktivitas ilegal penanaman ganja terbongkar, terdakwa lain bernama Ngatoyo yang sudah meninggal saat menjalani penahanan satu bulan lalu sempat mengumpulkan 14 orang termasuk dirinya dan Jumaat.
Saat berkumpul itulah masing-masing dari mereka diberi bibit oleh Ngatoyo untuk ditanam di ladang ganja di kawasan hutan Dusun Pusung Duwur.
“Saat itu saya dapat 177 bibit (ganja), Jumaat 115 bibit, yang lain saya tidak tahu berapa. Untuk lokasi tanamnya di tanah miring itu,” beber Suwari, Jumat (25/4/2025).
Sejumlah pelaku berkumpul itu diketahui masih lolos dari jeratan hukum, padahal mereka juga sempat dipanggil bersama dengan Suwari dan Jumaat untuk dimintai keterangan oleh polisi di Polsek Senduro pada September 2024.
Sehingga, saat itu pihak kepolisian hanya menangkap dua orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka pemilik ladang ganja.
“Ini dipanggil per-dua orang ke polsek, tapi kenapa yang ditangkap hanya kami saja (Suwari dan Jumaat, Red),” terang Suwari.
Setelah dilakukan penahanan, Suwari mengaku sempat diminta untuk bungkam oleh Ngatoyo untuk tidak membongkar 14 nama pelaku lain yang ikut menanam ganja.
“Jadi dulu sempat dibilang jangan sampai ngomong yang 14 orang ini,” ungkapnya.
Sampai saat ini Polres Lumajang diketahui sudah menangkap enam orang yang ditetapkan sebagai terdakwa dan tengah menjalani persidangan. Sejumlah terdakwa itu adalah Tomo, Tono, Bambang, Suwari dan Jumaat.
Sementara satu terdakwa lain bernama Ngatoyo telah dilaporkan meninggal dunia saat ditahan di Lapas Kelas II B Lumajang satu bulan lalu.
Informasi lain, terdakwa Tomo, Tono, dan Bambang minggu depan dijadwalkan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. [has/beq]
