KPK mencatat kasus di sektor pendidikan yang pernah ditangani, seperti korupsi pengadaan pembangunan SMKN 7 Tangsel.
Dalam kasus ini, Eks Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten Ardius Prihantono divonis 4 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan dalam perkara korupsi pengadaan lahan di SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel). Ia dinilai bersalah dalam proses pengadaan lahan yang merugikan negara Rp 10,5 miliar itu.
“Menjatuhkan pidana terdakwa Ardius Prihantono selama 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan,” kata hakim Atep Sopandi dalam putusannya di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (22/12/2022).
Dua terdakwa lain yaitu Agus Kartono dan Farid Nurdiansyah juga divonis serupa. Ketiganya dinilai bersalah berdasarkan dakwaan subsidaritas jaksa penuntut umum Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, KPK juga pernah melakukan OTT di Kemendikbud yang melibatkan rektor Universitas Negeri Jakarta. Operasi senyap ini berkaitan dengan dugaan penyerahan sejumlah uang dari pihak Rektor UNJ kepada pejabat di Kemendikbud, Komarudin.
Uang sebesar Rp27, 5 juta dan US$1.200 diamankan sebagai barang bukti.
Nadiem Makarim menegaskan pentingnya integritas dan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran prinsip tersebut. Ia berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan agar semua aktivitas di lingkungan Kemendikbudristek sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4065432/original/001612500_1656325087-WhatsApp_Image_2022-06-27_at_5.08.03_PM.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)