Kemudian, terhadap terdakwa Rusbani, hakim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Selanjutnya untuk terdakwa Suranto Wibowo divonis pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
“Hal memberatkan, tindakan terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kerugian keuangan negara sedemikian besar, terdakwa tidak mengakui kesalahannya,” ujar hakim.
“Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama di persidangan, terdakwa belum pernah dipidana dalam perkara sebelumnya, terdakwa sebagai kepala rumah tangga yang masih memiliki anak yang memerlukan biaya sekolah,” lanjutnya.