Makassar –
Kejati Sulawesi Selatan (Sulsel) mencekal mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi bibit nanas tahun anggaran 2024. Selain Bahtiar, ada lima orang lainnya turut dicekal.
“Kejati Sulsel secara resmi telah mengajukan permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri (cekal) kepada Jaksa Agung Muda Intelijen terhadap enam orang yang dinilai berkaitan erat dengan perkara pengadaan bibit nanas yang berpotensi merugikan keuangan negara,” ujar Kajati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi dalam keterangannya, Selasa (30/12/2025).
Selain Bahtiar, Kejati Sulsel juga mencekal seorang PNS Pemprov Sulsel berinisial HS (51). Selanjutnya, ada dua PNS lain berinisial RE (35) UN (49) serta Direktur Utama PT AAN berinisial RM (55) hingga karyawan swasta berinisial RE (40).
“Langkah pencekalan ini diambil untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar dan mencegah kemungkinan para pihak tersebut mempersulit atau melarikan diri ke luar negeri di tengah proses hukum yang sedang kami intensifkan,” tuturnya.
Didik menjelaskan, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel sebelumnya telah melakukan pemeriksaan maraton terhadap Bahtiar pada Rabu (17/12). Bahtiar berstatus saksi saat menjalani pemeriksaan.
Penyidik menduga adanya praktik penggelembungan harga (mark-up) serta indikasi pengadaan fiktif. Status keenam orang yang dicekal saat ini masih sebagai saksi.
“Tim penyidik terus mendalami proses perencanaan dan penganggaran pengadaan bibit nanas tersebut,” ujarnya.
Kejati Sulsel sebelumnya telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis lingkup Pemprov Sulsel pada Kamis (20/11). Penggeledahan berlangsung di kantor Dinas TPHBun Sulsel, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), hingga kantor rekanan di beberapa wilayah.
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita ratusan dokumen kontrak, bukti transaksi keuangan. Selain itu ada perangkat elektronik yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Baca selengkapnya di sini dan di sini
(idh/idh)
