Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan minyak mentah di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) atau PT Pertamina Energy Services Pte Ltd (PES).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa perkara tersebut memang telah naik penyidikan sejak Oktober 2025.
“Sudah naik penyidikan per Oktober ini,” tutur Anang saat dikonfirmasi, Senin (10/11/2025).
Anang belum mengulas detail penyidikan dugaan korupsi minyak mentah yang terjadi di masa Petral tersebut. Dia masih enggan membuka rincian penggeledahan hingga duduk perkara kasus.
“Belum terinfo dari penyidik,” jelas dia.
Saat ini, Kejagung telah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka pengusutan kasus dugaan korupsi minyak mentah Petral. Sebab, KPK juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) baru dalam perkara tersebut.
“Sedang dikoordinasikan dengan KPK,” Anang menandaskan.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5292222/original/022875000_1753247405-efee62e2-84c3-4d97-89c6-32bf7b5f099d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)