JABAR EKSPRES – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sejumlah informasi baru dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Bandung Smart City, yang melibatkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna dan empat anggota DPRD. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (25/2).
JPU dari KPK, Tony Indra, membeberkan keterangan saksi yang mengarah pada aliran uang senilai Rp1,3 miliar yang diduga mengalir kepada tiga anggota DPRD. Keterangan ini disampaikan oleh salah satu saksi, Andri Fernando Sijabat, yang menjabat sebagai Kasi Lalu Lintas Jalan di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung.
Menurut Tony, uang sebesar Rp1,3 miliar tersebut berasal dari komitmen fee paket pekerjaan yang dikerjakan Dishub Kota Bandung melalui pihak ketiga, dengan persentase fee sebesar 25 persen. Uang tersebut diduga diberikan kepada tiga anggota DPRD, yakni Yudi Cahyadi (dengan inisial Y), Rianto (R), dan Achmad Nugraha (A).
BACA JUGA: Bongkar Atensi Dewan dalam Kasus Korupsi Bandung Smart City, Jaksa KPK Periksa Saksi Andri Fernando Sijabat
“Uang itu diterima dari pihak ketiga sebagai komitmen fee sebesar 25 persen, yang merupakan atensi dewan. Uang ini mengalir kepada Yudi Cahyadi, Rianto, dan Achmad Nugraha,” ujar Tony saat break persidangan.
Tony melanjutkan bahwa aliran uang tersebut langsung diserahkan oleh terpidana Kahrur Rijal, yang saat itu menjabat sebagai Kabid Lalu Lintas di Dishub Kota Bandung, kepada masing-masing anggota dewan yang kini menjadi terdakwa.
“Peristiwa ini tidak terlepas dari kejadian-kejadian sebelumnya, yang juga melibatkan mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana,” tambahnya.
Selanjutnya, Tony menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengungkap lebih lanjut mengenai atensi dari anggota DPRD dalam kasus ini. “Kami akan memanggil semua saksi yang berkaitan dengan dakwaan, baik yang terkait dengan suap maupun gratifikasi,” ujarnya.
Pada sidang ini, JPU KPK juga menghadirkan tiga saksi yang merupakan pejabat dari Dinas Perhubungan Kota Bandung, yaitu Andri Fernando Sijabat (Kasi Lalu Lintas Jalan), Dimas Sodik Mikail (Kasi Kelengkapan), dan Roni Achmad Kurnia (Kasubag Program).