Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Kasus Korupsi Anoda Logam Antam (ANTM), KPK Sita Tanah Siman Bahar Rp100 Miliar

Kasus Korupsi Anoda Logam Antam (ANTM), KPK Sita Tanah Siman Bahar Rp100 Miliar

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset dan tanah bangunan milik tersangka kasus korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Loco Montrado (LM) dan PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam, yakni Siman Bahar.

KPK menyebut penyitaan aset Siman dilakukan pada November 2024 ini. Luas tanah yang disita KPK itu sekitar 5.000 meter persegi di wilayah Jawa Timur. Alat produksi yang ada di bangunan itu juga ikut disita. 

“Nilai estimasi penyitaan adalah Rp100 miliar,” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (26/11/2024). 

Untuk diketahui, KPK kembali menetapkan Siman sebagai tersangka usai pengusaha itu lolos berkat memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

Sementara itu, tersangka lain yakni General Unit Manager (GM) Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) Dody Martimbang telah dijatuhi pidana penjara 6,5 tahun pada 2023 lalu.

Kendati sudah ditetapkan tersangka lagi, Siman belum ditahan. Lembaga antirasuah mengonfirmasi bahwa pria itu masih sakit.

“KPK akan berkoordinasi dengan IDI {Ikatan Dokter Indonesia) untuk pemeriksaan kesehatan kepada yang bersangkutan,” ungkap Tessa pada kesempata terpisah beberapa waktu lalu.

Dalam dakwaan terhadap Dody, jaksa KPK mendakwa bekas pejabat Antam itu melakukan korupsi pada pengolahan logam berkadar emas dan perak menjadi emas batangan sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp100,7 miliar.  

Dia disebut langsung memilih PT Loco Montrado (LM) dengan direkturnya Siman Bahar, untuk meneken kerja sama pengolahan anoda logam tersebut.