Kasus Kekerasan Seksual 9 Santri di Sumenep, Menteri PPPA: Langgar Nilai Kemanusiaan Nasional 26 Juli 2025

Kasus Kekerasan Seksual 9 Santri di Sumenep, Menteri PPPA: Langgar Nilai Kemanusiaan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        26 Juli 2025

Kasus Kekerasan Seksual 9 Santri di Sumenep, Menteri PPPA: Langgar Nilai Kemanusiaan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
(PPPA)
Arifah Fauzi
menyampaikan bahwa kasus pencabulan sembilan santri di
Sumenep
, Jawa Timur, telah melanggar nilai-nilai kemanusiaan.
Arifah mengaku prihatin dan mengecam keras kasus kekerasan seksual yang pelakunya merupakan seorang pengasuh di pondok pesantren tersebut.
“Tindakan kekerasan seksual, terlebih jika dilakukan oleh pihak yang seharusnya berperan sebagai pendamping dan pelindung bagi anak merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap nilai-nilai kemanusiaan,” ujar Arifah dalam keterangannya, Sabtu (26/7/2025).
Arifah mengatakan, pemerintah akan mengambil tindakan tegas atas setiap kasus kekerasan yang menimpa perempuan dan anak-anak.
“Kami meyakini tidak satu pun perempuan dan anak boleh menjadi korban kekerasan, terlebih kekerasan seksual,” tegas Arifah.
Arifah menuturkan, sembilan korban berhak mendapatkan perlindungan, termasuk restitusi.
“Korban berhak mendapatkan perlindungan, pemulihan menyeluruh, dan akses terhadap keadilan, termasuk restitusi,” jelas Arifah.
Kasus kekerasan seksual ini telah dilaporkan ke Kepolisian Resor Sumenep pada 3 Juni 2025 dan berkasnya telah dilimpahkan kepada Kejaksaan pada 17 Juli 2025.
Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sumenep telah menangkap pelaku pada 20 Juni 2025, di Kabupaten Situbondo.
“Kami akan terus memantau proses hukum yang berjalan agar pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tutur Arifah.
Sebagai informasi, pelaku yang merupakan
pengasuh ponpes
berinisial S akan segera diadili setelah berkasnya resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.
“Iya Mas, berkasnya sudah kami limpahkan ke kejaksaan pada 17 Juli 2025,” kata AKP Widiarti, Plt Kasi Humas Polres Sumenep, Rabu (23/7/2025).
Polisi menyebut, total ada sembilan santri yang menjadi korban dugaan pencabulan yang dilakukan oleh S di pondok pesantren miliknya di Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean.
Adapun, kasus ini mencuat setelah beberapa wali santri melapor, usai mengetahui percakapan di grup aplikasi para alumni pondok yang dibaca oleh salah satu orang tua korban.
Salah satu korban berinisial F mengaku awalnya diminta oleh pelaku untuk mengambilkan air dingin dan membawanya ke dalam kamar.
“Setibanya di kamar, korban langsung menjadi sasaran aksi pencabulan. Korban tidak berani melawan karena pelaku merupakan pengasuh pondok pesantren,” ungkap Widiarti.
Setelah melancarkan aksinya, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.