Jakarta, Beritasatu.com – Para pemilik situs judi online alias bandar menyetor uang hingga Rp 24 juta per bulan agar lolos blokir dari pihak Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).
Hal tersebut terungkap saat pihak kepolisian menangkap sosok yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial HE.
Dalam keterangannya, HE yang merupakan bandar hingga agen mengaku membayar setoran hingga Rp 24 juta ke Kemenkomdigi.
“Biaya yang disetorkan antara lain itu Rp 23 juta sampai Rp 24 juta per web per bulan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan Jumat (15/11/2024).
Ade Ary menuturkan, pihaknya masih mendalami keterangan HE. Menurutnya, kasus tersebut masih berkembang.
“Penyidik masih terus melaksanakan pemeriksaan secara mendalam dengan prinsip kehati-hatian. Ya, ini telah terus dilakukan pendalaman,” ungkap dia.