Almas juga mengingatkan, selain kasus dugaan pemerasaan K3, KPK juga menangani kasus korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
“Dugaan korupsi K3 mengindikasikan bahwa para terduga pelaku tidak menjadikan penindakan KPK sebagai alarm untuk menghentikan perbuatan korupsi. Oleh karena itu, kritik keras patut dilemparkan kepada Kemnaker,” tutur dia.
Selain itu, lanjut Almas, di tahun 2024, Kemnaker juga tersandung korupsi sistem proteksi pekerja migran dengan kerugian negara Rp 17,6 miliar. Dalam kasus tersebut, pejabat eselon 1, yaitu Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Reyna Usman ditetapkan sebagai tersangka.
“Artinya, penindakan yang dilakukan penegak hukum tidak membuat institusi ini berbenah dan memperkuat upaya pencegahan korupsi,” kata dia.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5324691/original/094572700_1755858755-20250822-Noel_Ditahan-HEL_8.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)