Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita berbagai aset dalam penyidikan kasus pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB). Di antara barang yang disita, terdapat deposito senilai Rp 70 miliar serta sejumlah kendaraan.
“Kami menyita sejumlah uang dalam bentuk deposito kurang lebih Rp 70 miliar, serta beberapa kendaraan roda dua dan roda empat,” ujar Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Budi tidak memerinci sumber penyitaan tersebut. Namun, ia mengungkapkan KPK telah menggeledah 12 lokasi dalam penyidikan kasus ini. Salah satunya adalah rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, pada Senin (10/3/2025), serta kantor BJB di Bandung pada Rabu (12/3/2025).
Selain deposito dan kendaraan, KPK juga menyita aset berupa tanah, rumah, dan bangunan yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini.
“Kami menduga aset-aset tersebut berkaitan erat dengan perkara yang sedang ditangani, baik dari segi tempus (waktu) maupun cara perolehannya,” jelas Budi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Selain Yuddy Renaldi, empat tersangka lainnya, yaitu Widi Hartono (WH) selaku pimpinan divisi Corsec BJB, Ikin Asikin Dulmanan (IAD) selaku pengendali agensi, Suhendri (S) selaku pengendali agensi, dqn Sophan Jaya Kusuma (SJK) selaku pengendali agensi. KPK menduga kasus ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 222 miliar.