Jakarta, Beritasatu.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) meminta pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda pemeriksaan terhadap dirinya dalam kasus dugaan suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024 serta perintangan penyidikan. KPK memutuskan menolak permintaan petinggi PDIP tersebut.
“Atas permohonan tersebut, info yang kami dapatkan dari penyidik permohonan itu ditolak. Prosesnya tetap berlanjut,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025).
Dasar permintaan Hasto itu mengingat dirinya tengah mengajukan permohonan praperadilan untuk menggugat status tersangka yang disematkan KPK kepadanya. Soal itu, Tessa menyebut bisa saja Hasto kembali diagendakan menjalani pemeriksaan di tengah proses praperadilan. Pemanggilannya tergantung keputusan tim penyidik.
“Apakah nanti saudara HK akan dilakukan pemanggilan selama proses praperadilan, itu nanti dikembalikan kepada penyidik lagi. Intinya, permohonan sudah diterima, tetapi tanggapan dari KPK itu ditolak,” ujarnya.
Tessa menekankan, praperadilan dan penyidikan merupakan ranah yang saling berbeda dan tidak bisa dicampurkan. Dia menilai, proses praperadilan yang berlangsung tidak kemudian membuat penyidikan menjadi terhenti.
“Bila yang bersangkutan mengajukan untuk tidak dipanggil terlebih dahulu, itu merupakan hak tersangka untuk mengajukan, tetapi penyidik juga memiliki kewenangan,” ungkapnya.
Tessa menerangkan, sikap KPK menolak permintaan Hasto Kristiyanto tersebut merupakan keputusan yang diambil struktural terkait di internal lembaga antikorupsi itu.
“Yang menginfokan ke saya adalah penyidik. Tentunya setelah berkoordinasi dengan atasan dalam hal ini, direktur penyidikan, deputi penindakan, termasuk dengan pimpinan,” tuturnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Hasto, Patra M Zen menerangkan soal adanya surat yang pihaknya sampaikan kepada pimpinan KPK. Surat tersebut terkait permintaan agar pemeriksaan elite PDIP itu ditunda. Hal itu mengingat Hasto tengah mengajukan praperadilan.
“Dalam kehadirannya juga, tim penasihat hukum menyerahkan dua surat. Pertama, kaitannya dengan permohonan penundaan pemeriksaan,” ujar Patra di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025).
“Apa alasannya karena Pak Hasto sudah mengajukan permohonan praperadilan. Oleh karena itu, di dalam hukum tentu ada tujuan tidak hanya kepastian hukum, tetapi juga kemanfaatan dan keadilan. Surat itu dilampiri dengan surat pengajuan permohonan,” sambungnya.
Patra menerangkan, praperadilan menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka. Semisal putusan menyatakan status tersangka tidak sah, maka tidak perlu dilakukan pemeriksaan.
“Itu sebenarnya dari sisi pengajuan surat. Tadi begitu kita hadir, register, sekaligus kita mengajukan surat kepada pimpinan KPK,” ucap salah satu kuasa hukum Hasto Kristiyanto.
