Kasus Halim Kalla, Kortastipidkor Polri Bakal Periksa 65 Saksi di Kasus PLTU 1 Kalbar

Kasus Halim Kalla, Kortastipidkor Polri Bakal Periksa 65 Saksi di Kasus PLTU 1 Kalbar

Bisnis.com, JAKARTA — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah membidik 65 saksi untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU 1 di Mempawah, Kalimantan Barat pada 2008-2018.

Direktur Penindakan Kortastipidkor Brigjen Totok Suharyanto mengatakan 65 saksi itu rencananya bakal diperiksa secara maraton dalam dua pekan ke depan. Namun demikian, dia tidak memerinci ahli yang akan diperiksa itu.

“Rencana diagendakan dua minggu ke depan 65 saksi, saat ini berproses,” ujar Totok saat dihubungi, Rabu (15/10/2025).

Dia menambahkan, selain pemeriksaan saksi pihaknya juga akan memeriksa lima ahli untuk membuat terang perkara yang menyeret adik Jusuf Kalla, Halim Kalla ini.

Lima ahli itu yakni Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning (EPCC), ahli ketenagakerjaan, hingga ahli keuangan negara.

“Ahli LKPP, BPK, EPCC, ahli ketenagakerjaan, ahli keuangan negara,” pungkasnya.

Sekadar informasi, total ada empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Selain Halim, eks Direktur Utama PLN Fahmi Mochtar (FM), Dirut PT BRN berinisial RR dan Dirut PT Praba berinisial HYL turut menjadi tersangka.

Adapun, Halim ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melakukan kongkalikong dengan Fahmi Mochtar (FM) dalam proyek PLTU dengan kapasitas output sebesar 2×50 MegaWatt dari PLN di Kalimantan Barat. 

Namun, proyek tersebut dinyatakan mangkrak meski sudah dilakukan 10 kali perpanjang kontrak. Adapun, kerugian negara dalam proyek ini dihitung dengan pengeluaran dana oleh PT PLN (Persero) sebesar Rp323 miliar untuk pekerjaan konstruksi sipil dan US$62,4 juta untuk mechanical electrical. Dengan demikian, total kerugian perkara ini mencapai mencapai Rp1,35 triliun.