Budi menyatakan bahwa pengusutan gratifikasi itu merupakan kasus baru yang ditangani oleh KPK.
“Benar, penyidikan baru,” ucap Budi menegaskan.
Namun begitu, KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai hal ini.
Secara terpisah, Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI, Siti Fauziah mengatakan bahwa kasus dugaan gratifikasi yang sedang diusut KPK ini tidak melibatkan pimpinan MPR.
Siti mengatakan bahwa pimpinan MPR RI periode 2019-2024 maupun 2024-2029 tidak terlibat dalam kasus yang diduga terjadi pada 2019-2021 tersebut.
“Tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari Sekretariat, atau dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu, yaitu Ma’ruf Cahyono,” ujar Siti dalam keterangannya.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4019610/original/052960100_1652265125-kpk_6.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)