Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan temuan mengejutkan terkait kasus eks pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) yang tengah menjadi sorotan publik.
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyebutkan, pihaknya menemukan surat pada 1997 yang menunjukkan OCI pernah tercatat sebagai unit usaha milik TNI Angkatan Udara (AU), melalui Pusat Koperasi Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma (Puskopau).
Atnike menyampaikan hal ini dalam rapat bersama Komisi XIII DPR dan para eks pemain sirkus OCI, Rabu (23/4/2025). Dalam dokumen tersebut tercantum Surat Keputusan Nomor SKep/20/VII/1997 tentang Pokok-pokok Organisasi dan Prosedur Puskopau Halim, yang menyebutkan unit usaha jasa niaga umum milik Puskopau termasuk sirkus.
Akan Klarifikasi ke TNI AU
Atnike menyatakan, Komnas HAM akan melakukan klarifikasi lebih lanjut ke TNI AU terkait status kepemilikan OCI yang kini menjadi bagian dari Taman Safari Indonesia.
“Kami perlu menelusuri kembali apakah TNI AU masih memiliki keterkaitan dengan OCI sampai hari ini karena dokumen yang kami miliki itu berasal dari 1997,” jelasnya.
Atnike menambahkan, Komnas HAM juga akan menggali kembali hasil temuan investigasi mereka dari periode awal lembaga tersebut berdiri, terutama karena munculnya kembali laporan dugaan pelanggaran HAM terhadap mantan pemain sirkus OCI pada akhir 2024.
Dugaan Pelanggaran HAM Berat
Kasus ini mencuat kembali setelah Komnas Perempuan dan sejumlah eks pemain melaporkan dugaan eksploitasi terhadap anak-anak dalam sirkus, termasuk pelanggaran hak atas pendidikan, kekerasan fisik, psikis, dan seksual.
“Temuan lama ini harus dikaitkan dengan laporan yang masuk baru-baru ini. Perlu investigasi menyeluruh untuk mengungkap apakah ada pelanggaran HAM berat yang terjadi secara sistemik,” tutup Atnike mengenai temuan Komnas HAM terkait kasus eks pemain sirkus OCI di Taman Safari Indonesia.
