Blitar (beritajatim.com) – Dugaan kasus salah tangkap yang dilakukan oleh anggota Satreskrim Polres Blitar resmi dilaporkan Propam Polri. Kini kasus dugaan salah tangkap ini pun tengah diselidiki oleh Divisi Propam Polres Blitar.
Hal itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Momon. Menurut Momon dugaan kasus salah tangkap ini pun kini sudah diproses dan diselidiki lebih lanjut kebenarannya oleh Propam Polres Blitar.
“Iya memang sudah dilaporkan ke Propam untuk diproses, tapi yang jelas tidak ada itu salah tangkap,” ungkap AKP Momon pada Senin (10/11/2025).
Sebelumnya, video pengakuan seorang pria asal Selopuro Kabupaten Blitar bernama Feri, viral di media sosial. Dalam video berdurasi hampir 10 menit tersebut, Feri menceritakan peristiwa dirinya diduga menjadi korban salah tangkap polisi.
Dalam ceritanya Feri, dituduh sebagai pelaku pemerkosaan seorang nenek berusia 52 tahun yang tidak lain adalah tetangganya sendiri. Atas tuduhan itu Feri kemudian dijemput oleh polisi dengan menggunakan mobil.
Di dalam mobil itulah, Feri mengaku sempat dipukuli oleh anggota Polres Blitar yang menangkapnya. Feri pun kemudian dibawa ke Polres Blitar untuk menjalani pemeriksaan.
“Malam sekitar tgl 21 Agustus 2025, saya didatangi 4 orang kemudian dibawa ke mobil. Saya dituduh sebagai pelaku perkosaan dan dibawa ke polres. Saya juga sempat dikasih salam olahraga (pemukulan),” ungkap Feri dalam video tersebut.
Tak hanya dipukuli, pria asal Selopuro Kabupaten Blitar tersebut juga mengaku sempat diminta untuk telanjang oleh polisi. Feri menyebut dirinya diminta telanjang dan mengenakan celana tahanan selama proses pemeriksaan tersebut.
“Di Polres ditanyain sama dilempar botol mineral lalu diancam-ancam suruh mengaku, mau dipatahin kakinya dipatahin tulangnya. Suruh mengakui kalau saya memperkosa itu. Dan saya tetap tidak mengakui apa yang dituduhkan kepada saya itu,” tegasnya.
Feri pun mengaku sempat diajak olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh anggota Polres Blitar. Disana Feri dipertemukan dengan sejumlah saksi dan korban. Setelah itu Feri diajak kembali ke Polres Blitar dan diminta menunggu gelar perkara, hingga akhirnya dia pulangkan pada besok malamnya.
“Hasil gelar perkara disampaikan bahwasanya nunggu proses selanjutnya saya dibolehin pulang kurang lebih jam 9 malam sudah di rumah saya,” tegasnya.
Terkait hal itu, Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Momon membantah soal tuduhan salah tangkap tersebut. Momon menyebut bahwa anggotanya memang benar menjemput terduga pelaku sebagai tindak lanjut adanya laporan dari warga soal adanya dugaan pemerkosaan.
Kasat Reskrim Polres Blitar itu pun juga membantah jika anak buahnya melakukan pemukulan. Momon pun juga membantah jika terduga pelaku ditelanjangi.
“Tidak ada pemukulan, memang benar itu ada pemeriksaan kita jemput setelah kita periksa di Polres, yang bersangkutan kita pulangkan ke rumah,” ungkap Momon. [owi/aje]
