Kasus Dugaan LHKPN Janggal Wali Kota Pangkalpinang, KPK Dituntut Transparan

18 March 2024, 21:50

TEMPO.CO, Pangkalpinang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk menangani kasus dugaan gratifikasi dan kejanggalan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil. Tuntutan itu disampaikan aktivis antikorupsi dari Civitas Akademika Lintas Perguruan Tinggi Indonesia yang mendatangi KPK, Senin, 18 Maret 2024.Direktur Civitas Akademika Lintas Perguruan Tinggi Indonesia, Marshal Imar Pratama mengatakan masyarakat Kota Pangkalpinang saat ini belum memperoleh perkembangan terbaru penanganan kasus tersebut sejak diumumkan naik ke tahap penyelidikan.”Kasus tersebut kini mandek. Harapan masyarakat agar adanya proses penegakan hukum yang tegak lurus tanpa pandang bulu yang dilakukan KPK masih jauh dari harapan,” ujar Marshal kepada Tempo, Senin, 18 Maret 2024.Sejumlah aktivis antikorupsi mendesak KPK untuk melakukan supervisi terhadap kasus tersebut karena aparat penegak hukum di daerah yang diharapkan menindaklanjuti laporan terhadap Maulana Aklil selama ini terkesan mandul dan tidak berani.”Sebelumnya sudah ada perkara yang menjadi fakta persidangan justru tidak ditindaklanjuti sama sekali. Berangkat dari sini kita mendesak KPK melakukan supervisi atas kasus yang sudah dalam penyelidikan di KPK,” ujar dia.Menurut Marshal, KPK telah merespons desakan para aktivis anti korupsi di Bangka Belitung untuk segera melakukan supervisi dengan melibatkan pihak terkait. “Syukurlah KPK mau bersinergis dengan kita. Dari pernyataan perwakilan KPK dalam pertemuan dengan kita pagi tadi, KPK berjanji akan segera melaksanakan supervisi guna memperjelas kasus tersebut,” ujar dia.Para penggiat antikorupsi, kata Marshal, ingin mengetahui kejelasan kasus tersebut sekaligus untuk melihat sejauh mana keseriusan KPK dalam menangani kasus tersebut.”Waktu Maulan Aklil diperiksa di KPK beberapa waktu lalu luar biasa hebohnya. Namun setelah itu senyap tanpa ada kejelasan. Jadi kedatangan kita ke KPK tidak lain sebagai upaya untuk melihat transparansi atas kasus hukum yang sedang ditangani,” ujar dia.Menurut catatan Tempo, KPK mulai melakukan pemeriksaan LHKPN Maulan Aklil setelah aksi pamer harta kekayaan yang dilakukan istrinya Monica Haprinda viral di media sosial. Monica Haprinda kerap memamerkan gaya hidup mewah dengan menggunakan tas mahal dan liburan ke luar negeri.KPK kemudian melakukan pemeriksaan terhadap Maulan Aklil di Gedung Merah Putih pada 17 Mei 2023. Namun pada 14 Juni 2023, KPK mengumumkan bahwa LHKPN Maulan Aklil dinilai wajar karena harta yang didapat berasal dari usaha.Selanjutnya KPK temukan indikasi kejanggalan LHKPN Maulan Aklil…

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi