Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tidak dapat berkomentar terkait dengan pernyataan pihak Nadiem Makarim soal kasus dugaan korupsi Chromebook.
Sebelumnya, pihak Nadiem melalui pengacaranya yakni Hotman Paris Hutapea menyatakan bahwa Nadiem tidak pernah menerima aliran dana sepeser pun dalam perkara tersebut.
Dalam hal ini, Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna menyatakan bahwa pihaknya menghormati asas praduga tak bersalah terhadap Nadiem Makarim.
“Mohon maaf saya tidak bisa bekomentar karena perkara ini sedang dalam tahap penyidikan. Biarkan aja berjalan sesuai ketentuan dan kita menghormati asas praduga tak bersalah terhadap yang bersangkutan,” ujar Anang saat dihubungi, Sabtu (6/9/2025).
Dia menambahkan, terkait dengan aliran dana dalam kasus Chromebook ini penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap fakta hukum yang ada.”Biar penyidik mendalami untuk mengungkap semua fakta hukum dan pihak-pihak yang terlibat nantinya,” pungkas Anang.
Sekadar informasi, Nadiem telah ditetapkan sebagai tersangka karena perannya saat Kemendikbudristek melakukan pengadaan program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022.
Pada intinya, dia telah melakukan pertemuan dengan pihak Google hingga akhirnya sepakat untuk menggunakan Chrome OS dalam proyek pengadaan TIK di Kemendikbudristek.
Padahal, pada era Mendikbud Muhadjir Effendy, pengajuan produk Chromebook dari Google sudah ditolak karena tidak efektif jika digunakan untuk daerah 3T. Adapun, Nadiem juga diduga telah memerintahkan Direktur dengan inisial SD dan SMP di Kemendikbudristek yakni Sri dan Mulyatsyah untuk mengunci Chrome OS dalam pengadaan TIK 2020.
Selain itu, Nadiem juga telah mengunci Chrome OS melalui lampiran pada Permendikbud No.5/2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021.
