BANJARBARU – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) mengingatkan mantan petinggi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bangun Banua agar kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik Asisten Pidana Khusus terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.
“Kami mengharapkan setiap undangan pemeriksaan dapat dipenuhi untuk mendukung kelancaran proses penyidikan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalsel Yuni Priyono di Banjarbaru, Antara, Minggu, 14 Desember.
Yuni mengungkapkan, pada pemanggilan perdana yang dilakukan pada Jumat lalu, dari tiga mantan direksi PT Bangun Banua periode 2021–2023 yang dipanggil, hanya dua orang yang hadir, yakni BB selaku mantan Direktur Utama dan KA selaku mantan Direktur Teknis dan Operasional.
Sementara itu, YH yang merupakan mantan Direktur Umum dan Keuangan tidak memenuhi panggilan penyidik.
Menurut Yuni, pihaknya akan segera melayangkan pemanggilan kedua terhadap pihak yang tidak hadir, mengingat keterangan yang bersangkutan sangat dibutuhkan untuk melengkapi berkas pemeriksaan dalam tahap penyidikan.
Sebelumnya, penyidik Asisten Pidana Khusus Kejati Kalsel telah menggeledah kantor PT Bangun Banua di Jalan Yos Sudarso, Banjarmasin, dan menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Proses penegakan hukum ini merupakan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait potensi kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah dari PT Bangun Banua.
BUMD tersebut memiliki kewajiban menyetorkan penerimaan dividen, yang seharusnya sebagian masuk ke kas daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
Kepala Kejati Kalsel Tiyas Widiarto sebelumnya menyatakan bahwa fokus penyidikan dugaan korupsi tersebut mencakup rentang tahun anggaran 2009 hingga 2023.
