Kasus Dugaan Ijazah Palsu Naik Penyidikan, Bareskrim Kembali Periksa Wagub Babel

Kasus Dugaan Ijazah Palsu Naik Penyidikan, Bareskrim Kembali Periksa Wagub Babel

Kasus Dugaan Ijazah Palsu Naik Penyidikan, Bareskrim Kembali Periksa Wagub Babel
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Bareskrim Polri menaikkan status penanganan dugaan kasus ijazah palsu Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel), Hellyana, ke tahap penyidikan.
Setelah peningkatan status perkara tersebut,
Hellyana
kembali menjalani pemeriksaan di
Bareskrim Polri
pada Kamis (13/11/2025).
Kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin, membenarkan bahwa kliennya hadir memenuhi panggilan penyidik.
“Hari ini klien kami diperiksa sebagai saksi di tahap
penyidikan
,” kata Zainul Arifin kepada wartawan, Kamis (13/11/2025).
Meski kasus sudah naik penyidikan, Zainul menegaskan bahwa status hukum Hellyana saat ini masih sebagai saksi.
Menurut dia, Hellyana kooperatif dan siap memberikan klarifikasi atas dugaan yang dilaporkan pelapor.
Di sisi lain, kuasa hukum pelapor, Herdika Sukma Negara, menyambut baik langkah Bareskrim Polri yang disebutnya telah bergerak cepat menaikkan perkara ke penyidikan.
“Ini langkah maju yang sangat kita dukung. Semoga semua fakta bisa segera terungkap,” kata Herdika.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri memeriksa Wakil Gubernur (Wagub) Bangka Belitung (Babel) Hellyana terkait dugaan penggunaan
ijazah palsu
pada pertengahan September lalu.
Hellyana tidak terpantau awak media saat datang untuk menjalani pemeriksaan.
Namun, kuasa hukum Wagub Babel itu, Zainul Arifin, terlihat berada di Bareskrim.
Kepada wartawan, Zainul menyebut kasus yang menjerat kliennya diambil alih Bareskrim Polri dari Polda Bangka Belitung.
Dia bilang, hari ini Hellyana menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tiga jam dengan 20 pertanyaan.
“Hari ini kurang lebih ada 20 pertanyaan. Yang mana pertanyaan itu hanya mengulang, ya. Mengulang dari pertanyaan di Polda Bangka Belitung,” kata Zainul di Bareskrim Polri, Senin (15/9/2025).
Zainul mengatakan ada sejumlah berkas yang ia dan kliennya sampaikan kepada penyidik dalam tahap penyelidikan ini.
Pertama, menyerahkan ijazah asli dan transkrip nilai yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Selain itu, Hellyana juga menyampaikan bukti foto wisuda, daftar tamu yang hadir, skripsi, dosen pembimbing, hingga rekan-rekan kuliah.
Menurut Zainul, pekan depan penyidik akan memeriksa saksi.
Berdasarkan tangkapan layar Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) Kemendikbud, tercatat Hellyana masuk Universitas Azzahra pada 2013.
Namun, fotokopi ijazah Hellyana menunjukkan ia lulus pada 2012.
Zainul menjelaskan hal itu terjadi karena kesalahan unggah dokumen di PDDikti.
Ia memastikan kliennya lulus pada 2012.
“Sudah kita sampaikan bukti-buktinya itu, dokumen dan sejenisnya. Tapi yang namanya terkait dengan salah upload, kemudian salah meng-upload dokumen, itu bukan ranah kita. Makanya itu penting nanti penyelidik untuk konfirmasi ke Diktinya,” kata Zainul.
Sebagai informasi, mahasiswa Universitas Bangka Belitung, Ahmad Sidik, bersama kuasa hukumnya Herdika Sukma Negara, melaporkan Hellyana ke Bareskrim Polri atas dugaan kepemilikan ijazah palsu.
Laporan itu diterima Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 21 Juli 2025.
Hellyana diduga melanggar Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan/atau Akta Autentik, serta Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.