Kasus DPO Hendro di Polres Pasuruan Dinyatakan Selesai Secara Kekeluargaan

Kasus DPO Hendro di Polres Pasuruan Dinyatakan Selesai Secara Kekeluargaan

Pasuruan (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Pasuruan memastikan bahwa status hukum terkait Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Hendro Andri Yuwono kini telah berakhir.

Perkara yang sempat ditangani oleh Unit Tindak Pidana Ekonomi tersebut dinyatakan tuntas setelah adanya kesepakatan antara pihak pelapor dan terlapor.

Penyelesaian kasus ini didasari oleh langkah pencabutan laporan resmi yang dilakukan oleh pihak pelapor kepada penyidik kepolisian. Dengan dicabutnya laporan tersebut, maka seluruh proses hukum yang berkaitan dengan status DPO tersebut otomatis gugur.

“Bahwa yang perkara di Ekonomi sudah clear semua, sudah beres, sudah selra (Selesai Perkara) semua,” ujar Kanit Tindak Pidana Ekonomi Satreskrim Polres Pasuruan, Iptu Eko Hadi Saputro, Senin (29/12/2025).

Pihak kepolisian menjelaskan bahwa pencabutan berkas perkara ini sebenarnya sudah berlangsung sejak beberapa bulan yang lalu. Diketahui, pelapor atas nama Dokter Ugis telah mengajukan penghentian tuntutan sekitar bulan Oktober tahun ini.

“Status DPO (pelaku) posisinya dicabut ya sama Dokter Ugik selaku pelapor, jadi sudah tidak ada DPO di kami,” tambah Iptu Eko Hadi Saputro saat dikonfirmasi.

Senada dengan kepolisian, pihak kuasa hukum Hendro Andri Yuwono juga memberikan pembenaran mengenai berakhirnya status hukum kliennya. Penyelesaian ini disebut sebagai buah dari upaya mediasi yang dilakukan oleh kedua belah pihak.

Langkah damai tersebut diambil karena kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi melalui jalur kekeluargaan. Eko Handoko selaku pengacara menegaskan bahwa kliennya kini tidak lagi memiliki keterikatan kasus pada unit tersebut.

“Waktu itu sudah selesai dengan kekeluargaan dan tidak lagi dipermasalahkan,” jelas Kuasa Hukum Hendro, Eko Handoko.

Persoalan ini diketahui berawal dari sengketa kerja sama terkait dua tanah kavling yang melibatkan beberapa pihak di Kabupaten Pasuruan. Namun, dengan adanya penyelesaian perkara (selra) ini, pihak kuasa hukum berharap kepastian hukum bagi kliennya menjadi semakin jelas.

“Kami berharap agar kasus ini segera selesai dan terlihat jelas untuk kedepannya,” pungkas Eko Handoko menutup keterangannya. (ada/ted)