Solo, Beritasatu.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan mewajibkan para dokter peserta PPDS untuk cek kesehatan mental. Hal ini merespons kasus pemerkosaan yang dilakukan dokter program pendidikan dokter spesialis (PPDS) Universitas Padjajaran (Unpad) terhadap penunggu pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Menurut Menkes Budi Gunawan, dokter PPDS bekerja dengan tekanan yang tinggi sehingga ketika ada potensi masalah akan diketahui lebih dini dan dilakukan perbaikan.
”Ini kan masalah kejiwaan, masalah mental, Kemenkes akan mewajibkan semua peserta PPDS yang mau masuk harus tes mental dulu,” ujar menkes saat bersilaturahmi di kediaman Jokowi di Sumber, Banjarsari, Solo, Jumat (11/4/2025).
Sebelumnya, langkah pertama yang dilakukan Kemenkes dalam kasus ini adalah membekukan program PPDS di Unpad dan RSHS Bandung.
”Jadi yang pertama kita sangat menyesalkan hal itu terjadi. Nomor dua, saya juga mengucapkan turut sedih pada keluarga dari korban, yang ketiga harus ada perbaikan. Perbaikan pertama kita membekukan dahulu anestesi di Unpad dan RSHS untuk melihat kekurangan mana yang harus diperbaiki,” ujar Budi Gunadi.
Pembekuan ini akan diberlakukan selama satu bulan. Hal ini dilakukan untuk mengevaluasi setelah adanya kasus pemerkosaan yang terjadi di RSHS Bandung tersebut.
Menurutnya langkah pembekuan ini penting dilakukan untuk melihat mana yang harus dilakukan perbaikan. ”Kalau kita perbaiki sambil jalan kan susah, ini sudah satu bulan,” ujarnya.
Selain itu dengan adanya sanksi tersebut akan memberikan efek jera. Apalagi menurut Budi, pelanggaran-pelanggaran tersebut juga terjadi di universitas lain. Namun tidak pernah ada efek jera.
”Ini (pelanggaran) kan sering terjadi, di Undip (Universitas Diponegoro) kan juga terjadi,” katanya.
Langkah selanjutnya, Budi juga akan mencabut izin surat tanda registrasi (STR) dan surat izin praktek (SIP) dari pelaku. Apalagi saat ini kewenangan izin tersebut berada di Kementerian Kesehatan sesuai dengan undang-undang yang baru.
”Jadi dia (dokter PPDS pelaku pemerkosaan) enggak bisa praktek lagi,” ujarnya.