Kasus Dihentikan, Dirtipidum Polri Bantah Penggelapan dan Kembalikan Sertifikat Tanah
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menekankan anggotanya tidak melakukan penggelapan, menyembunyikan, dan menahan tanpa dasar hukum surat-surat berharga milik seorang pelapor ahli waris.
Djuhandani mengatakan, kasus tersebut kini sudah dihentikan atau SP3 (surat perintah penghentian penyidikan).
“Tanggal 21 Januari 2025, dilaksanakan gelar (perkara) di Pidum dengan hasil dihentikan. Tanggal 24 Februari 2025, di-SP3. Rekomendasi untuk dihentikan berdasarkan gelar di Biro Wassidik yang dihadiri pelapor dan terlapor pada 30 September 2024,” ujar Djuhandani kepada wartawan, Kamis (27/2/2025).
Djuhandani menjelaskan, penyidik telah mengembalikan barang bukti berupa dokumen sertifikat kepada kuasa hukum dan korban.
Polisi juga sekaligus menyerahkan pemberitahuan SP3 kepada mereka.
“Dokumen yang diserahkan sebagai barang bukti dalam perkara pemalsuan dokumen, dan atau memasuki pekarangan tanpa izin sudah dikembalikan kepada kuasa hukum pelapor atas nama Poltak Silitonga,” tuturnya.
Untuk itu, Djuhandani menegaskan, penyidik tidak pernah melakukan penggelapan terhadap barang bukti yang diserahkan oleh terlapor kepada penyidik.
Dia menyebut penyidik harus tetap mengikuti prosedur untuk pengembalian barang bukti tersebut.
“Penyidik tidak pernah melakukan penggelapan terhadap barang bukti yang diserahkan oleh terlapor kepada penyidik. Terkait pengembalian barang bukti harus sesuai prosedur rekomendasi dari gelar perkara yang menyatakan laporan polisi tersebut di-SP3. Selain itu, dalam proses SP3 juga ada pengawasan dari pimpinan secara berjenjang,” jelas Djuhandani.
Diketahui, Djuhandani telah membantah tuduhan bahwa pihaknya menggelapkan sertifikat tanah.
Hal ini ia sampaikan merespons laporan dugaan penggelapan sertifikat tanah yang dilaporkan oleh seseorang bernama Brata Ruswanda terhadap dirinya ke Divisi Propam Polri.
“Kalau laporan penyidik ataupun menggelapkan itu, ‘kan, harus apa yang digelapkan? Semuanya ada di Bareskrim. Semuanya sesuai aturan yang dilakukan. Kalau dilaporkan sebagai penggelapan, silakan,” kata Djuhandani, Sabtu (22/2/2025).
Ia menjelaskan bahwa mulanya, pihaknya mendapatkan laporan mengenai dugaan pemalsuan dokumen tanah.
Dalam rangka pemeriksaan, pihak pelapor mengirimkan dokumen asli sertifikat tanah sebagai barang bukti.
Akan tetapi, dalam prosesnya, ditemukan bahwa sertifikat yang menjadi dasar laporan tersebut adalah palsu berdasarkan hasil laboratorium forensik (labfor).
“Ada ketentuan dari KUHAP menyatakan bahwa jika barang itu sudah tidak dipakai dalam proses penyidikan, tentu saja dikembalikan kepada pemilik. Dalam proses itu, ‘kan, ada gelar perkara. Gelar perkara yang dilakukan setelah itu saat ini sedang proses. Kalau prosesnya sedang proses gelar, apakah boleh saya serahkan?” ucap Djuhandani.
Usai dilaksanakan gelar perkara penyelidikan, ia memastikan bahwa barang bukti tersebut akan dikembalikan, tetapi dengan catatan.
“Sesuai KUHAP, pasti akan kami kembalikan dengan catatan. Kami akan memberikan catatan bahwa surat ini berdasarkan hasil laboratorium forensik adalah nonidentik. Kami tetap menjaga agar jangan sampai surat ini digunakan untuk perbuatan lain,” kata dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kasus Dihentikan, Dirtipidum Polri Bantah Penggelapan dan Kembalikan Sertifikat Tanah
/data/photo/2024/02/27/65ddbf51a480c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)