Jakarta, Beritasatu.com – Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menyatakan kesiapannya untuk mendukung Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penyelidikan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun. Ia menyampaikan pernyataan ini dalam konferensi pers di The Darmawangsa, Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2025).
“Saya siap bekerja sama dan mendukung aparat penegak hukum dengan memberikan keterangan atau klarifikasi apabila diperlukan,” ujar Nadiem.
Didampingi tim kuasa hukumnya, Hotman Paris dan Muhammad Ali, Nadiem menegaskan sikap terbukanya merupakan bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola kebijakan publik.
Ia menambahkan pengadaan perangkat TIK, seperti laptop, modem, dan proyektor pada 2020 adalah langkah darurat untuk menjawab krisis pendidikan akibat pandemi Covid-19. “Program ini ditujukan untuk menjaga kelangsungan pembelajaran daring dan mendukung Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK),” jelasnya.
Selama periode 2019-2022, lebih dari 1,1 juta unit Chromebook telah dialokasikan ke 77.000 sekolah di seluruh Indonesia. Pengadaan tersebut, masuk dalam program digitalisasi pendidikan yang digagas Kemendikbudristek.
Namun, Kejagung menduga ada kejanggalan dalam pengadaan tersebut. Salah satu sorotan adalah efektivitas perangkat Chromebook yang sangat bergantung pada jaringan internet, sedangkan di banyak daerah, infrastruktur masih belum memadai.
Penyidik menduga ada potensi pemufakatan jahat dalam pengadaan, yang menyebabkan anggaran senilai Rp 9,9 triliun tidak terserap secara optimal.
Nadiem menutup pernyataannya dengan menegaskan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi dan siap menjalani pemeriksaan jika diperlukan. “Saya tidak pernah menoleransi praktik korupsi dalam bentuk apa pun,” tegasnya.
