Kasus Chromebook, Kejagung Pasang Gelang Deteksi untuk Ibrahim Arief

Kasus Chromebook, Kejagung Pasang Gelang Deteksi untuk Ibrahim Arief

Jakarta, Beritasatu.com – Di tengah sorotan publik terhadap dugaan kasus korupsi Chromebook di Kemendikbudristek, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah pengawasan ekstra terhadap salah satu tersangka, Ibrahim Arief. Konsultan teknologi yang juga dikenal dengan inisial Ibam itu kini mengenakan gelang deteksi elektronik karena berstatus sebagai tahanan kota.

Keputusan tersebut diumumkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, pada Kamis (17/7/2025). Ia menjelaskan, gelang tersebut berfungsi untuk memantau pergerakan Ibrahim Arief selama proses hukum berjalan.

“Khusus terhadap tersangka IBAM sudah dipasang kita punya alat, namanya gelang, untuk mendeteksi keberadaan yang bersangkutan,” ujar Anang di Jakarta.

Ibrahim Arief tidak ditahan di rumah tahanan seperti tersangka lainnya. Penyidik memberikan status tahanan kota karena yang bersangkutan menderita penyakit jantung kronis. Kejagung juga memberikan ketentuan khusus soal izin keluar daerah bagi Ibrahim.

“Selama itu pemeriksaan di rumah sakit di daerah Jakarta enggak perlu izin, tetapi kalau dia ke luar kota harus (izin),” ungkap Anang menegaskan.

Meski demikian, Kejagung tetap menjamin proses penyidikan berjalan maksimal. Penggunaan gelang deteksi dianggap sebagai upaya pengawasan digital agar tersangka tetap berada dalam jangkauan hukum, meskipun tidak berada di balik jeruji besi.

Kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek ini berkaitan dengan proyek pengadaan yang berlangsung sepanjang 2019 hingga 2022.

Setelah melakukan ekspose atau gelar perkara, penyidik Kejagung menetapkan empat tersangka karena dinilai telah ditemukan bukti permulaan yang cukup. Keempat tersangka, yaitu:

Empat nama yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:

Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek (2020-2021), SW;Direktur SMP Kemendikbudristek, MUL;Konsultan perorangan untuk proyek infrastruktur teknologi pendidikan, Ibrahim Arief atau IA;Staf khusus mendikbudristek saat itu, Jurist Tan atau JT.

Khusus dua nama pertama, Kejagung telah menahan mereka selama 20 hari di rutan Kejagung dengan kemungkinan perpanjangan masa tahanan berdasarkan perkembangan penyidikan.

Yang menarik perhatian publik adalah latar belakang Ibrahim Arief. Ia bukan pegawai tetap kementerian, melainkan konsultan perorangan yang direkrut oleh Jurist Tan, staf khusus Menteri Pendidikan saat itu, Nadiem Makarim.

Peran Ibrahim disebut penting dalam menyusun rancangan perbaikan infrastruktur teknologi di lingkungan sekolah.

Kini, bersama Jurist Tan yang diduga berada di luar negeri, Ibrahim Arief menghadapi proses hukum di Indonesia. Sayangnya, keberadaan JT belum berhasil dipastikan oleh Kejagung hingga saat ini.

Saat ini Kejagung terus menunjukkan keseriusannya menindak siapa pun yang terlibat dalam korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk pendidikan, termasuk mereka yang punya latar belakang sebagai pejabat atau konsultan.