Kasus BPR Jepara Artha, KPK Sita 136 Bidang Tanah, Mobil, dan Motor Nasional 18 September 2025

Kasus BPR Jepara Artha, KPK Sita 136 Bidang Tanah, Mobil, dan Motor
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        18 September 2025

Kasus BPR Jepara Artha, KPK Sita 136 Bidang Tanah, Mobil, dan Motor
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset terkait kasus dugaan korupsi pencairan kredit fiktif di PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan salah satu aset yang disita adalah 136 bidang tanah/bangunan senilai Rp 60 miliar.
“Aset yang digunakan sebagai agunan 40 debitur fiktif sebanyak 136 bidang tanah/bangunan, setara sekitar Rp 60 miliar,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Asep mengatakan, penyidik juga menyita aset milik Direktur Utama PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) Jhendik Handoko berupa uang sebesar Rp 1,3 miliar, 4 mobil SUV (Toyota Fortuner dan Honda CRV) dan 2 bidang tanah.
Lalu, KPK menyita aset milik Mohammad Ibrahim Al-Asyari selaku Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang berupa uang sebesar Rp 11,5 miliar, 1 bidang tanah rumah, dan 1 unit mobil SUV (Toyota Fortuner).
“Dan aset Ahmad Nasir selaku Kepala Divisi Bisnis, Literasi dan Inklusi Keuangan BPR Jepara Artha berupa 1 bidang tanah rumah dan 1 unit sepeda motor,” ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima tersangka yakni, Direktur Utama PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) Jhendik Handoko; Iwan Nursusetyo selaku Direktur Bisnis dan Operasional BPR Jepara Artha; Ahmad Nasir selaku Kepala Divisi Bisnis, Literasi dan Inklusi Keuangan BPR Jepara Artha; Ariyanto Sulistiyono selaku Kepala Bagian Kredit BPR Jepara Artha; dan Mohammad Ibrahim Al-Asyari selaku Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang.
Asep mengatakan, penetapan lima tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan kepada para saksi, ahli, penggeledahan di beberapa lokasi rumah/kantor dan penyitaan barang, aset, uang.
“Para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 18 September 2025 sampai dengan 7 Oktober 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK,” tuturnya.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.