Kasus Bocah 3 Tahun Kesetrum GTT, Polres Blitar Endus Adanya Kelalaian PLN

Kasus Bocah 3 Tahun Kesetrum GTT, Polres Blitar Endus Adanya Kelalaian PLN

Blitar (beritajatim.com) – Penyelidikan kasus tewasnya seorang bocah berusia 3 tahun di Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, akibat tersengat listrik (kesetrum) Gardu Tiang Trafo (GTT) milik PLN pada Kamis (23/10/2025) lalu, kini memasuki babak baru. Polres Blitar kini telah menemukan sejumlah fakta terkait kasus tersebut.

Satreskrim Polres Blitar telah memanggil dan memeriksa pihak Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Wlingi untuk dimintai keterangan. Hasilnya, polisi kini membidik adanya potensi kelalaian dari PLN Wlingi Kabupaten Blitar.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Blitar, AKP Momon, membeberkan temuan awal di lapangan yang dinilai sangat krusial dalam kasus ini.

“Berdasarkan fakta di lapangan, jelas kita dapati kotak trafo itu tidak ada pagar pelindungnya,” ungkap AKP Momon, Sabtu (8/11/2025).

Tidak adanya pagar pengaman ini, lanjut Momon, membuat area berbahaya tersebut sangat mudah diakses oleh siapa saja, termasuk anak-anak. Terlebih, posisi kotak trafo tersebut sangat rendah.

“Sehingga anak kecil bisa mendekat dan menyentuhnya. Karena posisinya memang rendah,” tegasnya.

Fakta memberatkan tidak berhenti di situ. Selain ketiadaan pagar pelindung, polisi juga menaruh curiga pada kondisi pintu kotak trafo yang diduga tidak dalam keadaan terkunci saat insiden terjadi.

Hal ini menjadi fokus utama penyelidikan karena menyangkut standar keamanan paling dasar pada objek vital bertegangan tinggi.

“Kami juga sedang mencari tahu kenapa pintu kotak trafo itu tidak dikunci,” imbuhnya

AKP Momon menjelaskan, dua temuan utama yakni ketiadaan pagar dan pintu yang tidak terkunci kini menjadi dasar bagi polisi untuk mendalami apakah ada standar operasional prosedur (SOP) PLN yang dilanggar.

“Masalahnya kami harus dalami dulu apakah tidak adanya pagar pelindung dan tidak dikuncinya kotak trafo itu merupakan pelanggaran SOP (prosedur operasi standar) di PLN,” jelasnya.

Menurut Momon, jika terbukti ada SOP yang dilanggar dan menyebabkan kematian korban, maka unsur kelalaian pidana bisa diterapkan.

“Kami nanti masih harus mengerucutkan penyelidikan apakah ada kelalaian atau tidak,” pungkasnya.

Hingga kini, proses penyelidikan masih terus bergulir. Polisi akan memanggil sejumlah saksi, termasuk saksi ahli, untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam tragedi yang merenggut nyawa balita malang tersebut. [owi/beq]