Kasus BI-Fast, OJK Lakukan Crash Program demi Keamanan Siber Perbankan

Kasus BI-Fast, OJK Lakukan Crash Program demi Keamanan Siber Perbankan

Dalam melaksanakan pengawasan terhadap bank, OJK menerapkan pendekatan Risk Based Supervision (RBS) atau pengawasan berbasis risiko. Pendekatan ini digunakan untuk menilai tingkat kesehatan bank secara proporsional dan berkelanjutan.

Dian menjelaskan, OJK secara rutin melakukan evaluasi terhadap profil risiko bank, termasuk risiko operasional yang mencakup aspek teknologi informasi. Berdasarkan evaluasi tersebut, OJK kemudian menetapkan Tingkat Kesehatan Bank setiap semester.

Pengawasan perbankan sendiri dilakukan melalui dua mekanisme, yakni pengawasan offsite atau tidak langsung, serta pengawasan onsite melalui pemeriksaan langsung ke bank. Seluruh proses tersebut dijalankan berdasarkan rencana pengawasan yang telah disusun sebelumnya.

Rencana pengawasan disesuaikan dengan tingkat urgensi, prioritas pengawasan, ketersediaan sumber daya, serta karakteristik dan kompleksitas usaha masing-masing bank. Dengan pendekatan ini, OJK berharap potensi risiko, termasuk risiko siber, dapat terdeteksi lebih dini.