Ponorogo (beritajatim.com) – Kasus meledaknya balon udara di Ponorogo, Satreskrim Polres Ponorogo sudah menetapkan 14 tersangka. Dari jumlah itu, salah satunya merupakan oknum perangkat Desa Muneng Kecamatan Balong Ponorogo. Terkait oknum perangkat yang dijadikan tersangka, polisi enggan menyebutkan nama maupun jabatannya di Pemerintah Desa (Pemdes) Muneng.
“Ada oknum perangkat desa yang kita tetapkan sebagai tersangka, bersama dengan 13 orang lainnya,” kata Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Ponorogo, Iptu Guling Sunaka, Sabtu (18/05/2024).
Penetapan tersangka terhadap oknum perangkat desa itu, tentu berdasarkan penyelidikan petugas penyidik. Dalam kasus meledaknya balon udara di area persawahan Desa Muneng ini, oknum perangkat desa itu berperan memberikan iuran uang atau salah satu penyandang dana dalam pembuatan balon udara dan mercon.
“Dari hasil pemeriksaan itulah, yang bersangkutan kita tetapkan tersangka,” katanya.
Nama oknum perangkat desa itu, tertulis di buku catatan dari arus keluar masuk untuk pendanaan pembuatan balon udara dan petasan di Desa Muneng. Buku catatan yang pertama kali diamankan petugas itu, juga membuka jalan untuk penetapan tersangka lainnya. Termasuk yang bertugas sebagai bendara mencatat uang masuk dan keluar yang berjenis kelamin perempuan.
“Jadi dari 14 tersangka itu, ada 2 yang berjenis kelamin perempuan. Ada yang bertugas mencatat arus keuangan dan satunya lagu juga sebagai penyandang dana,” katanya.
Guling menambahkan bahwa, dari buku kas yang disita petugas kepolisian, tercatat uang yang masuk senilai Rp 1.723.000,-. Uang sebanyak itu digunakan untuk membeli bahan-bahan balon udara, bahan peledak dan untuk konsumsi.
“Memang sengaja dibuat setelah lebaran, ya menghindari momentum petugas kepolisian masif melakukan razia,” pungkasnya.
Wartawan Beritajatim.com juga berusaha melakukan konfirmasi terhadap Santoso, Kepala Desa Muneng. Konfirmasi lewat aplikasi pesan WhatsApp itu, hingga berita ditulis belum mendapatkan jawaban. (end/ian)