Kasus Asusila, Eks Kapolres Ngada Disidang Etik pada 17 Maret

Kasus Asusila, Eks Kapolres Ngada Disidang Etik pada 17 Maret

Jakarta, Beritasatu.com – Divisi Propam Polri akan menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja pada Senin (17/3/2024) mendatang.

Adapun sidang etik itu untuk pemberian sanksi terkait tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan penggunaan narkoba.

“Selanjutnya, Divisi Propam Polri akan melaksanakan sidang kode etik terhadap terduga pelanggar direncanakan pada Senin, 17 Maret 2025,” kata Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Kamis (13/3/2025).

Eks Kapolres Ngada itu telah melakukan pelecehan seksual terhadap keempat korban, yakni anak usia 6 tahun, anak usia 13 dan 16 tahun, dan korban dewasa berusia 20 tahun berinisial SHDR.

Di sisi lain, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT dibantu Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri terhadap kejahatan seksual yang dilakukan. Dalam kasus ini, AKBP Fajar telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Dan hari ini statusnya adalah sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri,” ujar Agus terkait kasus eks kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma.