Kasasi Ditolak, Zarof Ricar Tetap Jalani Hukuman 18 Tahun Penjara

Kasasi Ditolak, Zarof Ricar Tetap Jalani Hukuman 18 Tahun Penjara

Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum dan mantan pejabat MA, Zarof Ricar.

Dengan putusan ini, Zarof Ricar tetap harus menjalani hukuman 18 tahun penjara. Putusan itu diumumkan dalam dalam laman kepaniteraan MA,

“Amar putusan tolak kasasi penutut umum dan terdakwa,” seperti dikutip dalam laman kepaniteraan Mahkamah Agung, Jumat (14/11/2025).

Putusan diketok majelis hakim pada Rabu, 12 November 2025. Sidang Kasasi dipimpin hakim Yohanes Priyana dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono.

Sebelumnya, dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi Jakarta pada 24 Juli lalu, majelis hakim yang diketuai Albertina Ho memperberat hukuman Zarof dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar hakim saat membacakan amar putusan banding.

Zarof dinyatakan bersalah melakukan permufakatan jahat dan menerima gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti. Ia terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12B juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Tipikor.