Jakarta, Beritasatu.com – TNI menegaskan anggotanya yang merupakan perwira menengah (pamen) tidak memiliki hubungan bisnis dan bahkan tidak menjadi beking tersangka kasus perundungan di Surabaya, Jawa Timur, Ivan Sugianto. Foto yang beredar luas itu terjadi sebulan sebelum kasus perundungan.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Hariyanto mengatakan pamen TNI dan Ivan Sugianto hanya teman biasa. Mengenai foto pamen TNI dengan Ivan Sugianto dalam mobil terjadi pada 18 September 2024 atau sekitar sebulan lebih sebelum insiden perundungan terjadi pada 21 Oktober.
“Kami telah menelusuri itu, kejadian viral Ivan Sugianto tidak berkaitan dengan perwira menengah TNI yang ada dalam foto dalam kendaraan,” ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (16/11/2024).
Foto tersebut beredar luas di media sosial sekitar Senin (11/11/2024). Dalam foto memperlihatkan pamen TNI yang berpakaian dinas lengkap dengan pangkat kolonel berfoto bersama Ivan Sugianto.
Ivan Sugianto merupakan tersangka kasus perundungan terhadap seorang murid SMA di Surabaya. Ivan, yang dikenal sebagai pengusaha dan bos hiburan malam di Surabaya, memaksa korban untuk bersujud dan menggonggong seperti anjing. Aksi Ivan merundung murid SMA itu terekam dan hasil rekamannya viral di media sosial.
Rekaman video itu pun memancing kemarahan publik, yang kemudian menuntut kepolisian bergerak mengusut kasus perundungan tersebut. Ivan sempat mengeluarkan pernyataan maaf yang dia tujukan kepada korban, keluarga korban, sekolah, dan masyarakat Indonesia.
Polrestabes Surabaya menangkap Ivan di Bandara Juanda setelah dia terbang dari Jakarta untuk pulang ke Surabaya pada Kamis (14/11/2024). Polrestabes Surabaya saat itu telah memeriksa 11 saksi dan gelar perkara, yang keduanya menjadi dasar keyakinan penyidik menetapkan Ivan sebagai tersangka.
Ivan kemudian diperiksa selama kurang lebih tiga jam oleh penyidik. Setelah menjalani pemeriksaan, Ivan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polrestabes Surabaya. Tersangka perundungan anak itu terancam dijerat pasal berlapis yang hukumannya dapat mencapai 3 tahun penjara.