Bisnis.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan Peraturan Kapolri No.4/2025 tentang Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Polri.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Chaniago mengatakan dalam regulasi itu telah diatur penggunaan senjata api secara tegas dan terukur apabila ada penyerangan.
Penyerangan itu berpotensi membahayakan jiwa, merusak fasilitas, maupun mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Dengan adanya peraturan ini, anggota memiliki dasar yang kuat untuk bertindak, mulai dari pemberian peringatan, penangkapan, hingga penggunaan senjata api secara proporsional,” ujar Erdi dalam keterangan tertulis, Rabu (1/10/2025).
Dalam beleid tersebut, menjelaskan bahwa penyerangan terhadap Polri itu meliputi markas kepolisian, anggota, rumah dinas Polri, satuan pendidikan, gedung Polri hingga fasilitas kesehatan Polri.
Selain itu, penindakan juga dapat dilakukan apabila ada penyerangan terhadap PNS Polri; pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja; keluarga Polri; tahanan Polri; tamu Polri; dan orang lain yang perlu dilindungi.
Tindakan yang diambil dilaksanakan sesuai dengan SOP, mulai dari peringatan, penangkapan, pemeriksaan hingga penggunaan senjata api secara tegas dan terukur.
Secara khusus, aturan penggunaan senpi itu diatur dalam Pasal 11.
Penggunaan senpi dapat dilakukan apabila penyerang melakukan pembakaran, perusakan, pencurian, perampasan, penyanderaan, penjarahan, pengeroyokan hingga tindakan yang mengancam jiwa petugas.
Adapun, peluru yang digunakan juga bisa menggunakan peluru karet maupun tajam. Pada intinya, penggunaan senpi ini dilakukan untuk melumpuhkan penyerangan.
Dalam hal ini, Erdi menegaskan bahwa Peraturan Kapolri No.4/2025 ini menjadi pedoman bagi personel Polri dalam menghadapi ancaman penyerangan serta bersifat antisipatif dan preventif.
“Perkap Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 ini disusun untuk memberikan pedoman jelas bagi anggota Polri ketika menghadapi aksi penyerangan,” pungkasnya.
