Liputan6.com, Jakarta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Polri.
Regulasi tersebut menjadi pedoman normatif bagi anggota dalam menghadapi ancaman penyerangan yang berpotensi membahayakan jiwa, merusak fasilitas, maupun mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Erdi Chaniago menyampaikan, penerbitan Perkap itu dilandasi kebutuhan untuk memberikan dasar hukum yang jelas, tegas, dan terukur terhadap setiap tindakan penindakan yang dilakukan anggota Polri di lapangan.
Polri sendiri kerap berhadapan dengan situasi yang mengancam keselamatan diri, keluarga, maupun fasilitas kepolisian, sehingga diperlukan langkah penanganan dan penindakan agar dampaknya tidak semakin meluas.
Menurutnya, Perkap tersebut bukan hanya sikap reaktif atas satu peristiwa, melainkan pedoman menyeluruh yang bersifat antisipatif dan preventif.
“Perkap Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 ini disusun untuk memberikan pedoman jelas bagi anggota Polri ketika menghadapi aksi penyerangan. Jadi bukan sekadar merespons satu kejadian, melainkan upaya antisipasi agar tindakan kepolisian di lapangan selalu tegas, terukur, dan sesuai ketentuan hukum,” tutur Erdi kepada wartawan, Selasa (30/9/2025).
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5294310/original/074456000_1753363195-e33e4b23-77e7-4d3c-9fbd-78d18c76cd08.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)