Kapolri Rumuskan Aturan Kandungan Psikotropika Rokok Elektrik Masuk UU Narkotika

Kapolri Rumuskan Aturan Kandungan Psikotropika Rokok Elektrik Masuk UU Narkotika

Bisnis.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap dua senyawa berbahaya yakni etomidate dan ketamine bakal dirumuskan masuk ke dalam UU Narkotika.

Sigit mengungkap, ketamine biasanya digunakan dengan cara dihirup melalui hidung, sementara etomidate dicampur ke liquid vape atau rokok elektrik.

Namun hingga saat ini, dua senyawa tersebut masih belum diatur dalam produk hukum. Dengan demikian, penggunaan dari dua senyawa itu tidak dapat diproses pidana.

“Kedua senyawa berbahaya tersebut belum diatur dalam produk hukum, sehingga penggunanya tidak dapat dipidana,” kata Sigit dalam pemusnahan narkoba di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025).

Sigit menambahkan aturan terkait dua senyawa itu bakal dimasukkan dalam UU Narkotika untuk menekan penyalahgunaannya.

Selanjutnya, Polri juga akan bekerja sama dengan Kemenkes RI untuk menggolongkan ketamine dan etomidate sebagai narkoba dalam permenkes.

“Agar dapat dilampirkan dalam daftar yang dimuat dalam revisi UU Narkotika, termasuk dalam jangka pendek dituangkan dalam Lampiran Permenkes terkait penggolongan narkotika,” tegas Sigit. 

Dengan adanya terobosan hukum itu, jenderal polisi bintang empat ini menyatakan penggunaan senyawa etomidate dan ketamine ini dapat dipidana.

“Diharapkan ke depannya penyalahgunaan kedua senyawa berbahaya tersebut dapat dipidana,” pungkasnya.