FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, ikut angkat bicara terkait wacana Peraturan Pemerintah yang memunculkan tafsir baru soal peluang Kapolri berasal dari kalangan sipil atau purnawirawan.
Susno menegaskan, apabila ketentuan tersebut memang membuka ruang bagi figur di luar perwira aktif Polri untuk menduduki jabatan Kapolri, maka opsi kepemimpinan di tubuh Korps Bhayangkara justru semakin luas.
“Kalau benar Kapolri bisa dari sipil atau purnawirawan, maka akan banyak pilihan untuk pemimpin Polri,” kata Susno di X @susno2g (22/12/2025).
Sebelumnya, Pakar Hukum Pidana UIN Alauddin Makassar, Rahman Syamsuddin, menegaskan, langkah tersebut tidak bisa dianggap sebagai solusi sederhana atas polemik yang selama ini mencuat.
“Ini menimbulkan persoalan hukum yang serius,” ujar Rahman kepada fajar.co.id, Senin (22/12/2025).
Ia menjelaskan, praktik penempatan anggota Polri di jabatan sipil sejauh ini dilakukan melalui Peraturan Polri (Perpol).
Namun, mekanisme tersebut kerap dikritik karena disebut bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan pemisahan fungsi sipil dan aparat keamanan.
Dikatakan Rahman, perbedaan antara Perpol dan PP memang terletak pada hierarki peraturan.
Hanya saja, persoalan substansial tetap tidak berubah jika PP yang disusun masih membuka ruang bagi Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa revisi undang-undang.
“Namun jika isi PP tetap membolehkan Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa perubahan undang-undang, maka secara substansi tetap bermasalah dan berpotensi melanggar prinsip negara hukum,” tegasnya.
