Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Kapolri dan Panglima Sampaikan Duka Cita kepada Keluarga Korban Penembakan Kasus Judi Sabung Ayam Lampung

Kapolri dan Panglima Sampaikan Duka Cita kepada Keluarga Korban Penembakan Kasus Judi Sabung Ayam Lampung

Kapolri dan Panglima Sampaikan Duka Cita kepada Keluarga Korban Penembakan Kasus Judi Sabung Ayam Lampung
Tim Redaksi
LAMPUNG, KOMPAS.com

Kapolri
Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan
Panglima TNI
Jenderal Agus Subianto menyampaikan belasungkawa dan duka cita yang mendalam kepada keluarga Briptu Anumerta M Ghalib Surya Ganta.
Ghalib merupakan satu dari tiga anggota Polsek Negara Batin, yang tewas ditembak oknum TNI saat hendak menggerebek
judi sabung ayam
di
Way Kanan
, Lampung.
“Walaupun almarhum sudah tidak ada, tapi beliau semua tetap keluarga besar kami dan tentunya kami akan selalu bersama dengan seluruh keluarga,” ujar Kapolri Sigit dikutip dari keterangannya, Rabu.
Dalam kesempatan itu, Kapolri dan Panglima memastikan, seluruh harapan yang disampaikan oleh keluarga korban akan didengar oleh TNI dan Polri.
Sigit juga menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus perjudian sabung ayam hingga peristiwa penembakan yang terjadi di dalamnya.
“Saya dan Pak Panglima mendengarkan apa yang menjadi harapan keluarga dan kita akan melakukan proses penegakan hukum secara tuntas dari sisi saya dan dari sisi Panglima,” lanjut Sigit.
Pada kunjungan ini, Kapolri juga memberikan penghargaan Rekrutmen Proaktif (Rekpro) Bintara kepada Daffa, sepupu dari almarhum Briptu Anumerta M Ghalib Surya Ganta.
Dikutip dari casispolri.id, penghargaan Rekpro ini diberikan kepada anak kandung anggota polisi yang gugur/tewas/hilang/cacat saat bertugas, memiliki penghargaan atau tanda kehormatan, dan juga anak kandung masyarakat umum yang gugur saat membantu tugas kepolisian.
Diberitakan, dua anggota TNI ditetapkan sebagai tersangka di kasus tewasnya tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung, pada 17 Maret 2025.
“Sehingga di tanggal 23 Maret 2025, resmi kedua tersangka ini kita jadikan sebagai tersangka untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Ws Danpuspom Mayjen TNI Eka Wijaya Permana, dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025), dikutip dari Kompas TV.
Kopda Basarsyah alias Kopda B disangkakan Pasal 340 juncto 338. B mengakui telah menembak ketiga korban.
Sementara Peltu YHL disangkakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
“Namun, untuk Kopda B karena memiliki senjata pabrikan, tetapi bukan organik, itu akan kita lakukan Undang-undang Darurat,” ujar Eka.
Sementara, Polda Lampung menjadikan satu anggota Polri yang bertugas di Polda Sumsel menjadi tersangka perjudian sabung ayam.
“Satu orang anggota Polri dari Polda Sumsel (Sumatera Selatan), yakni Bripda KP, telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan,” kata Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika, saat konferensi pers di Mapolda Lampung.
“KP mengakui mengikuti perjudian itu dan mendapat undangan dari oknum (Kopda B),” kata Helmy.
Selain itu, KP juga ikut mempromosikan agenda sabung ayam yang berujung pada perjudian dan tewasnya tiga anggota polisi itu.
Dengan demikian, dalam rentetan kasus ini, telah ditetapkan sebanyak empat orang tersangka dalam dua klaster.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Merangkum Semua Peristiwa