Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto Ingkar Janji Soal Kasus Firli Bahuri Tuntas dalam Dua Bulan – Halaman all

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto Ingkar Janji Soal Kasus Firli Bahuri Tuntas dalam Dua Bulan – Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penanganan kasus dugaan pemerasan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo tak ada kemajuan.

Bukan cuma lambat, Firli yang sudah ditetapkan tersangka juga belum ditahan.

Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito mempertanyakan mengapa kepolisian sampai sekarang gagal menindaklanjuti kasus tersebut.

Menurutnya tanpa dilakukan penahanan masih ada potensi bagi Firli melakukan berbagai langkah strategi untuk dapat melepaskan diri dari pertanggungjawaban.

“Jangan dilupakan bahwa kasus ini adalah pertaruhan kredibilitas dan kapasitas kepolisian dalam penanganan kasus sampai tuntas,” ucap Lakso saat dihubungi Tribunnews, Selasa (18/3/2025).

Terlebih kasus ini telah menjadi atensi nasional.

Mantan pegawai KPK itu menilai publik masih bertanya, bagaimana bisa kasus yang sudah lama sidik ini tidak kunjung jelas.

Terbaru Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya mengajukan praperadilan soal sah atau tidaknya penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Lakso curiga ada cerita dibalik praperadilan ini sehingga Firli dengan percaya diri mengajukan praperadilan kembali. 

Dia memandang seluruh pihak harus mengawal proses ini untuk mencegah adanya deal-deal tersembunyi sehingga harapan publik dalam penuntasan kasus ini tidak kunjung terpenuhi

“Kepolisian harus menuntaskan janji untuk menyelesaikan kasus ini apabila tidak mampu maka KPK perlu mengabil alih kasus ini sehingga penyelesaian dapat dilakukan secara tuntas,” ucapnya.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto haqqul yakin perkara ini bisa selesai dalam waktu dua bulan.

Hal itu disampaikan dalam forum rilis akhir tahun Kinerja Polda Metro Jaya di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, 31 Desember 2024. 

“Mudah-mudahan ya kita berusaha satu, dua bulan lagi selesai,” katanya.

Jenderal bintang dua itu menganggap kasus Firli Bahuri menjadi salah satu utang yang harus dituntaskan secepatnya.

“Ketika perkara ini belum selesai, ini utang saya. Kalau kita bilang formil dan materil, lebih banyak sifatnya materil dan itu hanya kroscek,” ujar Kapolda.

Namun demikian sudah memasuki bulan ketiga kasus Firli Bahuri masih berkutat P-19.

Tak pelak Irjen Karyoto dinilai ingkar janji karena tak menyelesaikan perkara yang ditangani.

Tribunnews.com sudah beberapa kali mencoba mengonfirmasi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak terkait penanganan kasus Firli.

Hanya saja belum ada respons yang didapat mengenai perkembangan perkara a quo.

Tunggu Pelimpahan

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta masih menunggu pengembalian berkas dari penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus pemerasan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Hal itu ditegaskan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan saat dikonfirmasi, Selasa (11/3/2025).

Syahron tidak menjelaskan lebih detail terkait berkas apa yang saat ini sedang disempurnakan penyidik Polda Metro Jaya.

Menurutnya, Jaksa telah memberikan petunjuk P-19 berkaitan perkara Firli Bahuri.

Di lain sisi, Kortas Tipidkor Bareskrim Polri membuka peluang untuk mengambil alih kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri.

“Dimungkinkan, bisa ditarik,” kata Kakortas Tipidkor Bareskrim Polri Irjen Cahyono Wibowo kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Meski begitu, Cahyono mengaku hal itu belum dilakukan karena proses penyidikan masih berjalan sesuai dengan asas due process of law atau hukum yang adil dan tidak memihak.

“Tapi sejauh ini kami lihat berjalan ya. Kemudian kita tinggal melihat tindakan, bagaimana tindakan yang sesuai dengan due process of law nya. Kemarin kan sudah dipanggil, beliau tidak hadir,” kata dia.

“Nah mungkin kita akan melakukan langkah-langkah berikutnya yang sebagaimana ketentuan aturan. Mungkin entah dipanggil lagi, baru dengan perintah membawa atau apapun itu,” tambahnya.

Dia pun meyakini jika kasus yang menjerat Firli Bahuri akan tuntas. Hal ini karena secara kualitas, penyidik dianggap mampu untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait pemerasan itu.

 

 

Merangkum Semua Peristiwa